Sambar.id, Kabupaten Cirebon - Sungguh miris masih ada saja,Kepala Desa yang mempunyai pemikiran culas sampai-sampai motor bantuan dari Pemerintah,seharusnya kendaraan bermotor itu untuk mobilisasi atau kendaran oprasional.Desa malah Di gadai sebesar 16 juta rupiah.
Di gadainya motor inventaris Desa,kini menjadi sorotan publik awak media mencoba mengali informasi lebih dalam terkait di gadainya Motor Inventaris Desa dengan meminta keterangan dari Kuwu Mas ud.
Kuwu Mas ud membenarkan bahwa motor Inventaris Desa ia gadaikan,awalnya kuwu Mas ud,merasa canggung untuk menjelaskan ada persoalan apa sampai-sampai motor inventaris ia gadaikan"iya mas motornya saya gadaikan kebeng beng mas ,"jelas Mas,ud kepada media,02/10/2025 lewat sambungan tlp.
"Pusing mas belum selesai ini saya dengan teman mau nyari duit buat mengambil motor yang saya gadaikan kata," mas ud.
Sementara sudah jelas dalam aturan perundang undangan menjelaskan,mengadaikan motor operasional desa merupakan tindakan yang salah dan dapat dikenakan sanksi pidan penggelapan,karena barang tersebut adalah milik desa,bukan milik pribadi,serta dapat berujung pada tuntutan perdata untuk mengembalikan aset desa.
Dengan merujuk pada sanksi pidana,pasal penggelapan.
Pelaku dapat di jerat dengan pasal penggelapan yaitu(Pasal 372 KUHP) karena mengadaikan barang milik orang lain (Desa) untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Tindakan tersebut di anggap sebagai penggelapan karena pelaku memiliki barang tersebut bukan untuk ke untungan sendiri,melainkan karena kepercayaan yang di berikan oleh desa untuk pengunaan Operasional,bukan untuk di gadaikan.
Mengadaikan Motor Operasional desa,adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,serta berpotensi merugikan ke uangan negara dan menghambat pelayanan publik desa,dengan mengadaikan barang milik desa atau barang milik orang lain dapat dijerat dengan pasal ,Penggelapan,Penipuan atau pencurian,"Pungkasnya.(Is/Le)