Penghentian Penyidikan Kasus Bayi di Bangkalan Digugat Lewat Praperadilan

SAMBAR.ID// BANGKALAN – Keluarga korban dalam perkara dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan bayi dilaporkan lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim resmi menempuh upaya hukum praperadilan terhadap keputusan Polres Bangkalan yang menghentikan penyidikan perkara tersebut.


Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkalan sebagai bentuk keberatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara dihentikan dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana. Ironisnya, hingga saat ini keluarga korban mengaku belum pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi, meskipun telah berulang kali mengajukan permintaan secara tertulis.


Langkah hukum ini ditempuh setelah keluarga korban melakukan audiensi dengan Kapolres Bangkalan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku mendapat arahan bahwa praperadilan merupakan jalur hukum yang sah apabila pihak pelapor tidak puas terhadap proses penanganan perkara.


Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur, tertanggal 4 Maret 2024, yang dilaporkan oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, selaku orang tua bayi.


Perkara sempat dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim. Namun, dalam kurun waktu hampir satu tahun, keluarga menilai tidak terdapat kemajuan berarti dalam proses penyidikan.


Setelah adanya surat klarifikasi dari LSM LASBANDRA, Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Mei 2025, yang baru diterima oleh pelapor pada 11 Mei 2025. Meski demikian, pada 11 September 2025, penyidik kembali menerbitkan SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan.


Penasihat hukum keluarga korban, Barry Dwi Pranata, menegaskan bahwa penghentian penyidikan tanpa disertai penyerahan SP3 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.


"Penghentian penyidikan harus dituangkan dalam SP3 dan disampaikan secara resmi kepada pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Sampai hari ini, SP3 itu tidak pernah kami terima," ujar Barry, Kamis (16/1/2026).


Barry menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP, praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum harus dapat diuji melalui mekanisme praperadilan demi menjamin perlindungan hak warga negara.


Keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan tawaran penyelesaian secara kekeluargaan oleh oknum penyidik. Namun tawaran tersebut ditolak karena keluarga memilih menempuh proses hukum secara transparan dan akuntabel.


"Kapolres sendiri menyampaikan bahwa jika keluarga merasa tidak puas, praperadilan adalah jalan hukum yang bisa ditempuh. Atas dasar itulah kami mengajukan permohonan praperadilan," tambah Barry.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intana, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.


"Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasatreskrim,"ujarnya singkat.


Pengajuan praperadilan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut hak hidup dan keselamatan pasien, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama