Sambar.id, Jakarta, - Ketua Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih (GEMA LMP) Sulawesi Selatan, Aru, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (7/10/2025).
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh petugas Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung di Jakarta, dengan nomor penerimaan tertanggal 7 Oktober 2025.
Dalam berkas laporan itu, GEMA LMP Sulsel menyertakan dokumen dan bukti-bukti dugaan penyimpangan pada proyek seragam gratis yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2024–2025.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya mark-up, penggelembungan harga, dan dugaan permainan dalam proses pengadaan yang tidak transparan. Ini jelas merugikan keuangan negara dan mencederai semangat pemerataan pendidikan di Kota Makassar,” tegas Aru di depan gedung Kejaksaan Agung RI.
Aru menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen GEMA Laskar Merah Putih dalam mendukung gerakan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya bersih dari praktik penyimpangan anggaran.
Kronologi Dugaan Kasus
Berdasarkan hasil penelusuran GEMA LMP Sulsel, program pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Kota Makassar diduga tidak berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Program senilai sekitar Rp18 miliar tersebut diduga mengalami ketidaksesuaian antara nilai kontrak, volume, kualitas, dan harga satuan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Selain itu, ditemukan pula indikasi pengaturan vendor dan proses tender yang tidak transparan.
Temuan lapangan juga menunjukkan adanya keterlambatan distribusi serta ketidaksesuaian ukuran seragam dengan jumlah penerima manfaat, yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan potensi kerugian negara.
Landasan dan Argumentasi Hukum
Aru menjelaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, karena terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami percaya Kejaksaan Agung memiliki integritas tinggi dalam mengusut laporan masyarakat. Kami berharap agar lembaga ini segera memanggil pihak-pihak terkait di Pemerintah Kota Makassar,” ujar Aru.
Instruksi Tegas Kejaksaan Agung dan Presiden
Langkah GEMA LMP Sulsel ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk tidak ragu menindak kasus korupsi daerah, terutama yang menyangkut anggaran pendidikan dan bantuan sosial.
Burhanuddin menegaskan bahwa keadilan harus hadir di tengah masyarakat, dan setiap jaksa wajib “berdiri di atas nurani dan kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa atau kelompok.”
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam berbagai amanatnya menegaskan komitmen untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu dan membangun pemerintahan yang bersih serta efisien.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo memberikan pesan moral yang kuat:
“Koruptor akan ditindak tanpa pandang bulu. Bersihkan dirimu sebelum kau akan dibersihkan.”
Presiden juga menegaskan bahwa penyusunan anggaran negara dan daerah harus berorientasi pada efisiensi, penghematan, dan transparansi, serta menyerukan agar setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kita harus memastikan uang rakyat kembali kepada rakyat. Tidak boleh ada pemborosan, tidak boleh ada penyimpangan. Pengawasan publik harus diperkuat, dan generasi muda harus berani bersuara,” pesan Presiden Prabowo Subianto.
Amanat tersebut menjadi landasan moral bagi masyarakat sipil untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Harapan untuk Kejaksaan Agung
Aru menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terus memperkuat penegakan hukum di seluruh Indonesia.
“Kami melihat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Bapak ST Burhanuddin sangat tegas terhadap laporan masyarakat. Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk mengungkap praktik korupsi di daerah, khususnya pada sektor pendidikan,” pungkasnya.
Dengan masuknya laporan resmi ini, publik menanti langkah cepat Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan audit mendalam terhadap pengadaan seragam sekolah gratis di Kota Makassar.
GEMA Laskar Merah Putih Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan keadilan, transparansi, dan keberpihakan anggaran negara kepada rakyat. (*)