Diduga Salah Sasaran, Aliansi Petani Donggala Desak Bupati Vera Evaluasi Penyaluran Bantuan Alsintan

ALIANSI PETANI DONGGALA menyatakan sikap tegas dan memprotes keras terkait penundaan serta dugaan salah sasaran dalam penyaluran Alsintan/F-IST Sambar id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Aliansi Petani Donggala (APD) menggelar konferensi pers guna menyatakan sikap tegas dan memprotes keras terkait penundaan serta dugaan salah sasaran dalam penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas Pertanian di Kabupaten Donggala.


Konferensi pers tersebut bertempat di Jalan Untad I Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa pagi, (09/6/2026).


Bantuan yang bersumber dari dana hibah Kementerian Pertanian tersebut berupa 3 unit Alsintan pra-panen (crawler) dan Alsintan pasca-panen (combine harvester besar) yang sedianya dialokasikan untuk kelompok tani di Kecamatan Sojol, tepatnya di Desa Siboang dan Desa Pangalasiang.


Tokoh Masyarakat Donggala, Taslim, mengungkapkan kronologi kejanggalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Selasa (2/6/2026), perwakilan petani telah mendatangi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Donggala dengan membawa surat resmi dari kementerian. Pada awalnya, Kepala Dinas telah menyetujui (ACC) penyerahan tersebut.


"Namun beberapa menit kemudian, ada telepon masuk yang memerintahkan agar barang tersebut ditahan. Setahu saya, barang dari kementerian yang statusnya hibah itu tidak memiliki kebijakan penahanan apa pun. Tugas Dinas Pertanian di daerah hanyalah menyalurkan kepada kelompok yang tertera di surat," ujar Taslim.


Keesokan harinya, Rabu (3/6/2026), para petani diundang ke kantor dinas dengan alasan akan diantarkan bertemu Bupati Donggala. Namun, hingga pertemuan tersebut selesai, alat pertanian yang menjadi hak mereka tetap belum diserahkan.


Sementara itu, Ketua Aliansi Petani Donggala, Syamsurizal, saat membacakan surat pernyataan sikap resmi, menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Pihaknya menduga bantuan tersebut justru diberikan kepada kelompok tani lain yang tidak sah atau tidak terdaftar dalam lampiran surat keputusan Kementerian Pertanian.


"Kami menegaskan bahwa kelompok-kelompok tani yang sah yang tertulis dalam lampiran kementerian tidak menerima bantuan. Namun diduga, yang diberikan adalah kelompok tani yang ilegal yang tidak ada dalam lampiran surat kementerian. Ini sangat melukai hati kelompok tani karena hak-hak mereka dikebiri," tegas Syamsurizal.


Menyikapi masalah ini, Aliansi Petani Donggala melayangkan enam poin tuntutan dan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala:




Mendesak Bupati Donggala melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan untuk segera menyalurkan bantuan sesuai Surat Kementerian Pertanian Nomor: B-496/SR.430/B.02/04/2026 (tertanggal 6 Mei 2026) dan Nomor: B-98/SR.430/B.3/05/2026 (tertanggal 12 Mei 2026).


Memprotes keras dugaan penyaluran bantuan kepada kelompok tani ilegal yang melanggar surat keputusan kementerian.


Desakan segera untuk menyalurkan Alsintan kepada kelompok yang berhak serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Donggala.


Mengancam akan melakukan upaya langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan jika poin-poin desakan tidak segera diindahkan.


Menegaskan bahwa penahanan hak petani ini merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada konsekuensi hukum.


Menyatakan komitmen apabila Bupati Donggala tidak segera mengambil tindakan nyata, Aliansi Petani Donggala akan segera melakukan somasi resmi dan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Donggala.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan serta Pemerintah Kabupaten Donggala belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan dan dugaan salah sasaran penyaluran bantuan Alsintan tersebut.**/Tim

Lebih baru Lebih lama