LPSK Perkuat Kesadaran Hukum di Pangandaran, Tekankan Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban

Pangandaran, Sambar.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menguatkan pilar penegakan hukum di daerah dengan menggelar sosialisasi bertema "Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana" di Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini secara khusus menyasar tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai garda terdepan dalam mendorong keberanian pelaporan dan menjamin rasa aman bagi warga.


Sosialisasi ini diselenggarakan beberapa hari yang lalu, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, bertempat di Ballroom Hotel Grand Palma, Jalan Pantai Barat No. 91, Pangandaran, dan berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.15 WIB.


Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.


Sejumlah tokoh penting turut hadir dan menjadi narasumber, diantaranya:


• Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Jabar X, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.SI.


• Sekretaris Jenderal LPSK sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan, Sriyana, S.H., LL.M., DFM.


• Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E., yang menyampaikan materi inti.


• Kepala Dinas DKBP3A Kabupaten Pangandaran, H. Agus Maliana, S.Kep, Ners., MM, yang mewakili Bupati Pangandaran. 


Perlindungan Saksi adalah Pilar Utama Penegakan Hukum

Dalam paparannya, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan pilar penting yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Ia menyoroti fenomena keengganan saksi atau korban untuk memberikan keterangan yang jujur dan berani di persidangan.


"Tanpa perlindungan yang memadai, banyak saksi maupun korban tindak pidana enggan memberikan keterangan karena adanya rasa takut, ancaman, maupun tekanan. Hal ini secara langsung akan menghambat proses peradilan," ujar Wawan.


Menurut Wawan, LPSK hadir sebagai perwujudan nyata komitmen negara untuk memastikan saksi dan korban mendapatkan perlindungan komprehensif, mencakup perlindungan fisik, hukum, hingga psikologis.


Ia juga menekankan bahwa tantangan perlindungan semakin kompleks, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus sensitif seperti korupsi, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual. "Partisipasi semua pihak sangat diperlukan agar sistem perlindungan berjalan optimal, khususnya di tingkat daerah," tambahnya.


Pangandaran Bertekad Ciptakan Daerah yang Aman


Kepala Dinas DKBP3A Pangandaran, H. Agus Maliana, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Ia menggarisbawahi pentingnya jaminan perlindungan bagi saksi dan korban yang sering berada pada posisi rentan dalam sistem peradilan.


"LPSK hadir sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan rasa aman. Melalui perlindungan yang efektif, diharapkan proses peradilan dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga Pangandaran tercipta sebagai daerah yang aman," kata Agus Maliana.


Kegiatan sosialisasi ini secara khusus berfokus untuk meningkatkan pemahaman publik tentang tugas, fungsi, dan wewenang LPSK serta mekanisme pengajuan permohonan perlindungan. Mengingat minimnya permohonan perlindungan di wilayah Pangandaran, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berani melapor tanpa takut intimidasi, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. (*)


Redaksi

Lebih baru Lebih lama