Direksi Sampai Bos CV Dipanggil? Kejari Basel Gedor Skandal Tata Kelola Timah!

Sambar.id, Basel, Babel — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) dikabarkan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Selatan.

Informasi yang diperoleh Sambar.id menyebutkan, Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 November 2025 lalu. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025. Perkara yang dibidik itu disebut beririsan dengan tata kelola timah periode 2015–2022.

Bos CV Bergilir Diperiksa

Dalam proses penyidikan, sejumlah pemilik CV yang menjadi mitra PT Timah di Toboali telah dipanggil oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Basel. Mereka antara lain pemilik CV BBM, CV Cahaya Timur, CV Diratama, dan CV Teman Jaya.

Tak hanya dari pihak mitra, petinggi PT Timah, baik yang masih aktif maupun nonaktif, juga ikut dimintai keterangan. Nama-nama yang dipanggil antara lain mantan GM Produksi (AS), Kabid Wasprod Basel (AP), Kepala Unit Darat Bangka 2018–2020 (AH), Kepala Unit Darat Bangka 2020–2025 (BH), serta Kepala Perencanaan Produksi 2015 (NA).

Sementara itu, panggilan terhadap mantan Dirut (SKR) dan mantan Direktur Operasi (A.Sb) dikabarkan belum terpenuhi. Sejumlah staf produksi dan keuangan PT Timah juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus ini diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara bernilai ratusan miliar rupiah.

Pola Kemitraan Jadi Titik Bidik Penyidik

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, fokus penyidikan mengarah pada pola kemitraan tambang PT Timah dengan para mitra sejak 2015.

Indikasi penyimpangan disebut muncul dari:

  • Asal bijih timah yang masuk ke PT Timah:
    diduga sebagian berasal dari luar RK/IUP, bahkan di kawasan hutan yang tidak dapat diterbitkan SPKP.
  • Sistem imbal jasa penambangan (NIUJP):
    pembayaran berpatokan kadar Sn hasil taksasi, sehingga dinilai menyerupai pembelian pasir timah di dalam IUP sendiri, bukan pembayaran atas jasa penambangan.
  • Isi Perjanjian Kemitraan (SP) tidak dijalankan:
    Seharusnya PT Timah membayar jam kerja alat dan pengolahan, karena alat serta pembebasan lahan dipenuhi mitra. Namun praktiknya justru membayar bijih timah dengan acuan BIUJP.

Praktik itu, menurut sumber hukum, berpotensi bertentangan dengan prinsip kemitraan yang diatur dalam surat perjanjian, sehingga kebijakan manajemen PT Timah dinilai keliru dan membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi.

Masih Dikembangkan

Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak Kejari Basel dan manajemen PT Timah area Bangka Selatan. Belum ada keterangan apakah penyidikan ini memiliki keterkaitan dengan perkara tata kelola timah yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung RI, atau merupakan temuan baru terkait kemitraan PT Timah di Bangka Selatan.

Sambar.id akan terus melakukan penelusuran dan memantau perkembangan penyidikan kasus yang menjadi sorotan luas ini. (*)

Lebih baru Lebih lama