Sambar.id, Bansel, Babel - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dikabarkan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan.
Bahkan kabarnya, Kejari Basel Sabrul Iman, telah meningkatkan penyelidikan kasus tipikor tersebut ke tahap penyidikan sejak 25 November 2025 lalu.
Kejari Basel telah menerbitkan surat perintah penyidikan No PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.
Kasus tipikor tata kelola timah yang diusut dari tahun 2015 hingga 2022.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebut, sejumlah bos CV di Toboali yang merupakan mitra PT Timah telah dipanggil dan diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejari Basel.
Sejumlah bos timah tersebut seperti pimpinan CV BBM, CV Cahaya Timur, CV Diratama, dan CV Teman Jaya.
Selain itu para petinggi PT Timah baik pejabat aktif dan non aktif juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Antara lain mantan General Manager Produksi (AS),kabid wasprod basel(AP),dan beberapa orang staf operasional aktif PT.Timah,kabarnya telah dipanggil guna memberikan keterangan sebagai saksi.
Bahkan dalam pemeriksaan tersebut ada barang-barang milik saksi yang disita terkait proses kasus pemyidikan tersebut,seperti laptop dan alat komunikasi .
Saat berita ini dipublikasikan awak media masih menelusuri dan mengkonfirmasi ke pihak terkait yaitu Kejari Basel,apakah kasus tipikor tata Kelola timah ini menyasar kasus serupa yang telah ditangani kejagung RI ataukah terkait kegiatan Tambang mitra PT Timah yang diduga telah melakukan pengiriman bijih timah dari luar rencana kerja produksi atau SPK ,masih menunggu jawaban.
(*/@ns)







.jpg)
