Mafia Migas Karimun Diduga Dilindungi Oknum, Aparat Diam Seribu Bahasa


Sambar.id, Karimun — Dugaan praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Tanjung Balai Karimun makin mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut sudah berjalan lama tanpa tindakan tegas dari aparat.

Dua nama muncul di balik jaringan besar ini, yakni Ayong dan Joni. Keduanya disebut-sebut sebagai pengendali utama bisnis migas ilegal di wilayah perairan Karimun. Sumber menyebut keduanya punya pengaruh kuat dan tak tersentuh hukum.

"Aparat tahu, tapi diam. Semua seperti sudah diatur,” kata salah satu sumber di lapangan, Senin (27/10/2025).

Modus penyelundupan dilakukan dengan memindahkan BBM bersubsidi dari kapal ke kapal di tengah laut. Aktivitas ini berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa dokumen pengangkutan migas. Diduga, praktik tersebut mendapat restu dari oknum tertentu yang ikut menikmati setoran hasil penyelundupan.

Pemerhati energi dan kelautan, Cecep, menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. “Ini pelanggaran serius. Bisa dikategorikan sebagai tindak pidana migas dan bahkan pencucian uang,” tegas Cecep.

Secara hukum, pelaku bisa dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP bagi pihak yang menikmati hasil kejahatan. Namun hingga kini, belum ada penindakan berarti di lapangan.

Warga menilai lemahnya pengawasan menjadi celah bagi mafia migas untuk terus beraksi. Beberapa pihak bahkan menduga ada gratifikasi yang membuat aparat memilih diam.

“Yang rugi masyarakat. BBM subsidi dikuras di laut, rakyat di darat susah beli,” kata warga lainnya.

Publik pun bertanya-tanya apakah hukum benar-benar mati di Karimun? Ataukah uang sudah membungkam suara keadilan?

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelundupan migas di perairan Karimun.

Pewarta : Guntur Harianjda 
Lebih baru Lebih lama