PT. PTS Diduga Mafia Tanah di Desa Teluk Bayur: Pemetaan Tanpa Izin Warga Pemilik Adat

Sambar.id, Ketapang, 29 Oktober 2025 — Sekitar pukul 16.03 sore, masyarakat Desa Teluk Bayur melaporkan adanya perubahan pada peta bumi ATR/BPN yang diduga berkaitan dengan pergeseran batas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS). Perubahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa maupun para pemilik tanah adat.


Masyarakat mempertanyakan kinerja dan keberpihakan pihak ATR/BPN Kabupaten Ketapang.


> “Kami mau bertanya kepada pimpinan ATR/BPN Ketapang, apa sebenarnya fungsi Anda? Apakah berpihak kepada perusahaan atau kepada masyarakat? Pemerintah Ketapang perlu tahu — jangan buta karena pangkat dan jabatan. Jabatan yang Anda emban berasal dari rakyat, bukan dari perusahaan,” ujar Andikusmiran, salah satu tokoh masyarakat Desa Teluk Bayur.


Hingga kini, masyarakat menilai pemerintah Kabupaten Ketapang tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Sudah lebih dari 45 hari sejak permasalahan ini mencuat, namun belum ada satu pun instansi pemerintah — baik dari ATR/BPN, Distakbun, DPRD, maupun Bupati Ketapang — yang berani memberikan keputusan yang jelas.


> “Mereka seolah menutup telinga dan mata, tidak mau melihat dan mendengar keluhan masyarakat selama ini,” lanjut Andikusmiran.


Sejak 14 September 2025, tidak terlihat adanya itikad baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini. Masyarakat menilai penderitaan mereka sudah berlangsung lebih dari 35 tahun, akibat tindakan oknum perusahaan maupun oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.


> “Ini sudah menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan politik. Pemerintah seharusnya berdiri di tengah, menjadi penegak keadilan, bukan pembela perusahaan,” tegasnya.


Andikusmiran juga menegaskan bahwa masyarakat meminta pemerintah Ketapang untuk menghargai rakyat.


> “Ingat, pemerintah digaji oleh rakyat, bukan oleh perusahaan,” pungkasnya.


Penulis: Andikusmiran

Lebih baru Lebih lama