SAMBAR.ID, Tanjungpinang — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menegaskan strategi asset recovery atau pemulihan aset adalah kunci penting dalam memberantas kejahatan korupsi. Upaya ini disebut tak hanya amanah nasional, tapi juga implementasi dari konvensi internasional.
Penegasan ini disampaikan Irene saat dalam dialog yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang. Irene Putrie menegaskan pentingnya strategi Asset Recovery (Pemulihan Aset) dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Irene Putrie (Wakajati Kepri), didampingi Mohammad Indra Kelana (Direktur PAHAM KEPRI), dengan Febriansyah sebagai host, Selasa, 7 Oktober 2025, dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi. Di studio RRI Pro 1 Tanjungpinang.
Asset Recovery Kunci Pemulihan Negara
Irene menjelaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa berhenti pada pidana pelaku, tetapi harus menyentuh pemulihan kerugian negara dan aset yang dirampas.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pemberantasannya tidak cukup hanya pada pelaku, tetapi juga harus menyentuh pemulihan kerugian negara dan aset yang dirampas," tegas Irene.
Ia menambahkan, pemulihan aset tidak terbatas pada kasus korupsi, tapi juga kejahatan ekonomi lain yang merugikan negara, seperti illegal fishing dan penambangan tanpa izin. "Semua tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara harus direcovery," katanya lugas.
Pemulihan aset wajib dilakukan karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan upaya ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara serta merupakan amanah UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).
Kejati Kepri Lampaui Target Pemulihan Aset
Irene Putrie menyebut, Kejaksaan telah menyiapkan struktur khusus mulai dari Badan Pemulihan Aset di tingkat pusat hingga Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi dan Kasi Pemulihan Aset di Kejaksaan Negeri.
"Secara struktur dan substansi sudah siap, tinggal membangun kultur di kalangan jaksa agar menuntut tidak hanya orangnya, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal," jelasnya.
Wakajati Kepri ini turut membocorkan capaian positif. Hingga September 2025, Kejati Kepri telah melampaui target pemulihan aset 100%.
"Secara internasional, pemulihan 40% saja sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target Bappenas adalah 80%, dan Kejati Kepri telah melampaui angka itu," ungkap Irene.
Strategi yang digunakan mencakup langkah hukum strategis seperti penyitaan, teknik investigasi keuangan, serta kerja sama dengan lembaga lain seperti PPATK dan perbankan untuk menelusuri transaksi dan membekukan rekening tersangka.
Sementara itu, Direktur PAHAM KEPRI, Mohammad Indra Kelana, menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini akan memperkuat Kejaksaan, di mana perampasan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Dialog interaktif ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat se-Kepulauan Riau, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap isu pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.
Sumber: Penkum Kejati Kepri
Editor: Sambar.id/Red