Bupati Majalengka Akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Majalengka, Sambar.id || Penantian ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera mendapatkan kebahagian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah menuntaskan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut. 


Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos dan akan segera menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pengangkatan mereka.


Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 26 November 2025. 


“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujarnya selepas membuka kegiatan Asesment ASN di SMKN 1 Majalengka, Senin (10/11/2025).


Dengan diangkatnya pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, Bupati menghimbau kepada pejabat maupun kepala perangkat daerah untuk tidak lagi melakukan rekruitmen pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.


" Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Bupati.



Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menuturkan bahwa proses administrasi telah hampir selesai dan menunggu kesiapan Bapak Bupati.


"Dari total 3.492 usulan, ada 3 yang tidak memenuhi syarat. Jadi 3.489 orang sudah kami usulkan dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas," jelas Ikin Asikin.


Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk mengangkat seluruh pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat. Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.


Menurut Ikin Asikin PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.


(Bens)

Lebih baru Lebih lama