Dugaan Penyimpangan Anggaran di BPKAD Rohil Tahun 2024 Menguat: Potensi Kerugian Negara 1,7 Milyar


Sambar.id Rohil- Pada Hari Kamis Tanggal 27 November 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan Tahap Ke 2 " Dugaan Penyimpangan Anggaran Tahun 2024 Belanja Materai, Perabot Kantor dan Mamin Capai Ratusan Juta, Potensi Kerugian Negara Diperkirakan 1,7 Miliar.


Rokan Hilir — Analisis terbaru terhadap dokumen APBD Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir kembali memunculkan serangkaian dugaan penyimpangan anggaran. Sejumlah pos belanja dinilai tidak wajar, terlalu besar, atau tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga menimbulkan indikasi pemborosan hingga potensi kerugian negara.


Belanja Materai Rp 76 Juta per Tahun: Dipertanyakan dan Dianggap Tidak Wajar


Tahun Anggaran 2024, BPKAD Rohil mengalokasikan belanja materai 10.000 sebesar Rp 76.000.000.


Jika dirata-ratakan:

Rp 76.000.000 / tahun

Rp 6.300.000 / bulan


Dengan harga materai Rp 10.000, berarti:

7.600 materai / tahun

636 materai / bulan


Jumlah ini dianggap sangat besar untuk satu OPD, terlebih sebagian dokumen administrasi saat ini telah menggunakan tanda tangan elektronik, yang tidak memerlukan materai fisik. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran tersebut berpotensi pemborosan atau bahkan indikasi penyimpangan penggunaan belanja.


Belanja Alat/Bahan Perkantoran Mencapai Rp 137,28 Miliar—Dinilai Tidak Masuk Akal


Berdasarkan dokumen kegiatan, belanja alat/bahan perkantoran–perabot kantor mencakup:


Sapu lantai

Pengharum ruangan

Refil parfum

Taplak hias

Tisu

Keset

Tempat sampah

Pembersih kaca

Sabun piring

Sabun tangan

Karbol

Pewangi kamar mandi

Kapur barus

Alat pel

Senter

Gelas/cangkir VVIP

dan berbagai perabot kecil lainnya


Dengan enam paket kegiatan sebagai berikut:

No Nama Kegiatan Anggaran Metode


1 Perabot Kantor 936.945 Pengadaan Langsung

2 Perabot Kantor 10.896.165 Pengadaan Langsung

3 Perabot Kantor 1.913.252 Pengadaan Langsung

4 Perabot Kantor 99.794.271 Pengadaan Langsung

5 Perabot Kantor 2.553.000 Pengadaan Langsung

6 Perabot Kantor 21.196.016 Pengadaan Langsung

TOTAL 137.289.649 


Nilai Rp 137 juta/tahun untuk perabot kecil dan alat-alat kebersihan dinilai tidak logis bila menyesuaikan luas bangunan kantor dan kebutuhan riil operasional. Hal ini memunculkan dugaan:


pemborosan anggaran,


penggelembungan harga (markup),


hingga dugaan belanja fiktif.


Belanja Makanan-Minuman Rapat dan Jamuan Tamu Rp 700 Juta Lebih


Dua pos anggaran yang juga disorot ialah:

Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp 533 juta

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp 168 juta


Jika diurai:

Jamuan tamu Rp 168.000.000 / tahun

Per bulan: ± Rp 14 juta

Per hari (30 hari): ± Rp 540.000 / hari


Nilai sebesar ini dinilai tidak sesuai dengan intensitas kegiatan tamu di kantor tersebut.


Pemeliharaan Komputer Rp 129 Juta: Dinilai Tidak Masuk Akal


Anggaran pemeliharaan komputer mencapai Rp 129 juta/tahun, atau Rp 10 juta per bulan.


Padahal harga PC standar kantor berkisar Rp 7–10 juta per unit. Artinya, anggaran pemeliharaan tiap bulan setara membeli satu PC baru. Kondisi ini menguatkan indikasi:


mark-up,


pembayaran jasa yang tidak dilakukan,


atau pengadaan fiktif.


Indikasi Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara Diduga Capai Rp 1,7 Miliar


Dari rangkaian temuan dan selisih kewajaran harga, diperoleh dugaan:

1. Pemborosan anggaran pada beberapa pos belanja BPKAD Rohil TA 2024.

2. Mark-up belanja yang tidak mencerminkan pengeluaran sebenarnya.

3. Belanja fiktif pada kegiatan tertentu khususnya Bagian Umum.


Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.


Pihak-Pihak yang Diduga Terkait (dalam konteks dugaan, bukan penetapan hukum)


Kepala BPKAD Rokan Hilir


Kabid Aset


Kabid Anggaran


Kabid Perbendaharaan


Kabid Akuntansi


Bagian Umum Sekretariat BPKAD


Seluruhnya disebut dalam konteks perlu dimintai klarifikasi oleh APH, bukan tuduhan hukum.


Kejari Rohil Diminta Gerak Cepat


Masyarakat, LSM, serta aktivis anti-korupsi mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk:


membuka penyelidikan,


memanggil pihak-pihak terkait,


memeriksa dokumen penggunaan anggaran, dan


memberikan keterbukaan kepada publik.


Pasalnya, dugaan serupa disebut berulang hampir setiap tahun, tetapi belum mendapatkan respons signifikan dari aparat penegak hukum.


Respons Minim dari Pihak Terkait: “Bungkam Bak Misteri”


Tim Biro Redaksi Rohil mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait, namun:


Tidak ada yang mengangkat telepon,


Tidak membalas pesan,


Beberapa pejabat tidak berada di kantor,


Bahkan hingga berita ditayangkan, tidak ada satu pun jawaban resmi.


Upaya konfirmasi terhadap Darwan, pejabat di BPKAD (saat ini bertugas di Kantor Bupati), juga tidak membuahkan hasil. Nomor pribadi maupun nomor sopirnya sempat dihubungi namun tidak memberikan konfirmasi berarti.


Tim kemudian mendatangi Kantor Bupati lantai 3. Salah seorang petugas menyebut bahwa yang bersangkutan “jarang masuk karena kondisi kesehatan.”


Namun hingga tanggal 27/11/2025, seluruh jalur klarifikasi tetap tertutup dan tidak ditanggapi.


Dasar Hukum yang Relevan


1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)


Dugaan penyimpangan anggaran dapat terkait pasal:


Pasal 2: Korupsi yang merugikan keuangan negara.


Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri/orang lain/korporasi.


2. UU Keuangan Negara (UU No. 17/2003)


Mengatur asas pengelolaan keuangan negara: efisien, transparan, akuntabel.


3. UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014)


Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.


4. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Setiap pengadaan harus memenuhi prinsip:

Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.


5. KUHP Pasal 421


Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.


Peran Masyarakat Dilindungi UU


Laporan dugaan korupsi dan partisipasi masyarakat dilindungi oleh:

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,

UU Tipikor mengenai peran serta masyarakat (Pasal 41).


Penutup


Dengan adanya temuan awal dan analisis anggaran TA 2024 ini, publik menunggu langkah konkret Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menyelidiki dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan pada BPKAD Kabupaten Rokan Hilir.


Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi hal mutlak yang tidak boleh dinegosiasi.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama