Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng! Kepsek SD di Makassar Diduga Peras Guru Lewat Dana Sertifikasi?

Makassar, Sambar.id — Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali dihebohkan oleh kabar tak sedap. Seorang Kepala Sekolah SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II, berinisial SS, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para guru setiap kali dana sertifikasi cair.


Informasi yang dihimpun Sambar.id menyebutkan, praktik pungli ini sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan terhadap guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah tersebut.


“Benar, setiap kali sertifikasi cair per semester, kami diminta setor ke kepala sekolah. Katanya untuk dibagi ke pejabat dinas dan pengawas,” ungkap salah satu guru yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, Jumat (31/10/2025).


Menurut sumber yang sama, jumlah guru yang menjadi korban mencapai sekitar 78 orang. Bahkan, oknum kepala sekolah diduga mencatut nama pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pengawas sekolah sebagai alasan pungutan agar terlihat “resmi”.


“Kami tidak berani menolak karena takut akan berdampak pada penilaian dan pencairan sertifikasi berikutnya,” ujar sumber lain dengan nada kecewa.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas sekolah terkait dugaan pungli tersebut.


Praktik seperti ini dinilai mencoreng marwah dunia pendidikan dan menghancurkan semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah. Publik pun menuntut agar Inspektorat Kota Makassar dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut dugaan pungli ini secara transparan.


“Kalau benar ada pungli dari dana sertifikasi, itu sudah termasuk pemerasan. Harus ada tindakan tegas, jangan dibiarkan berlarut,” tegas salah satu pemerhati pendidikan di Makassar.


Dasar Hukum:


UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatannya diancam pidana 4–20 tahun penjara


PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak pandang bulu dan dunia pendidikan Kota Makassar kembali bersih dari praktik pungli yang mencederai martabat profesi guru.


Penulis: ompol

Editor: NDP / Redaksi Sambar.id

Lebih baru Lebih lama