Makassar, Sambar.id — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11/2025). Aksi ini digelar untuk mengawal sidang perdana atau sidang berkas terhadap sejumlah aktivis yang diduga terlibat dalam peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025 di DPRD Sulsel.
Para mahasiswa membentangkan spanduk putih bertuliskan:
“AKTIVIS BUKAN PELAKU KRIMINAL, BEBASKAN KAWAN KAMI.”
Mereka menuntut agar seluruh dakwaan terhadap rekan mereka dicabut, serta mendesak Polda Sulsel memberi klarifikasi terkait dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang berujung terbakarnya Gedung DPRD.
Sidang Disebut Ujian Integritas Peradilan
Jenderal Lapangan GAM, Akmal, menyebut bahwa proses persidangan ini bukan hanya perkara hukum, melainkan ujian moral bagi lembaga peradilan.
“Hari ini digelar sidang perdana. Para aktivis hadir bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi sebagai representasi suara rakyat yang memperjuangkan esensi keadilan,” tegasnya.
Akmal menyebut, publik ingin melihat apakah peradilan tetap bertumpu pada nurani hukum atau justru tunduk pada tekanan dan kepentingan politik.
“Ini adalah ujian bagi integritas peradilan. Apakah hukum masih menjadi ruh keadilan di tengah masyarakat?” lanjutnya.
Panglima GAM: Hakim Harus Berani
Di momentum yang sama, Panglima GAM La Ode Ikra Pratama turut menegaskan bahwa hakim memiliki peran strategis untuk menjaga keadilan tetap bernilai substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
“Masyarakat berharap hakim mampu melihat perkara ini bukan hanya sebagai dokumen dan dakwaan, tetapi membaca pesan kemanusiaan di baliknya. Di sini, kebenaranlah yang seharusnya bersuara,” ujarnya.
La Ode menyerukan agar majelis hakim berani mengambil langkah progresif untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
“Pada akhirnya, hakim memiliki kesempatan mulia: menjadi bagian dari sejarah yang menjaga marwah hukum. Hakim adalah benteng terakhir keadilan, dan publik menunggu keberaniannya,” tutupnya.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat, sementara persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar. GAM memastikan aksi serupa akan terus dilakukan hingga putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan publik.









