Kejari Pangkalpinang Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Mark Up Dana Hibah KONI

Pangkal Pinang, Sambar.id — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penggeledahan bersama Tim Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.


Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang pada kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pangkalpinang untuk Tahun Anggaran 2023–2024.


Tiga Lokasi Digeledah


Tim penggeledahan gabungan yang dipimpin Kasi Intelijen Anjasra Karya dan Kasi Pidsus Fariz Oktan, S.H., M.H., mendatangi tiga lokasi berbeda:


1. Kediaman Fauzi Trisana, S.E., MBA -- Alamat: Jalan Mawar II Nomor A.10, RT 005/RW 002, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Komplek Timah Bukit Baru, Kota Pangkalpinang.

2. Kediaman Firman Rahmadoni, S.E., M.Acc -- Alamat: Jalan Nanas II Nomor 232, RT 007/RW 003, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

3. Kantor KONI Kota Pangkalpinang --Lokasi: Gedung Olahraga Indoor Depati Bahrin, Jalan Muhammad Toyyib, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.

Sejumlah Dokumen Penting Diamankan


Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana hibah KONI, di antaranya:


Proposal pengajuan dana hibah


Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan olahraga/Porprov


Buku kas umum dan pembukuan internal


Laporan penggunaan dana dan realisasi anggaran


Kwitansi, tanda terima, invoice, dan bukti pembayaran, Rekap penggunaan dana, Beberapa lembar nota kosong


Seluruh dokumen kini menjadi bagian dari alat bukti untuk memperdalam penyidikan dugaan mark up dan penyimpangan anggaran.


Penggeledahan Berjalan Lancar


Operasi penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam, sejak pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, dilaporkan berlangsung lancar, aman, dan terkendali. Penyidik memastikan setiap proses dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengumpulan alat bukti.


Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai koridor, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan memasuki tahap berikutnya.

Lebih baru Lebih lama