Sambar.id // Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menghentikan penuntutan perkara penipuan tabung gas 3 kg yang melibatkan tersangka Ganda Rahman bin Amirudin, melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara virtual, Senin (17/11/2025).
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, para koordinator, jaksa fungsional Pidum, serta diikuti Kajari Batam I Wayan Wiradarma dan jajaran Pidum Kejari Batam.
Modus Penipuan: Mengaku Pegawai Pertamina dan PT Elpiji
Perkara ini bermula pada 2 September 2025, ketika tersangka Ganda mendatangi dua warga Batam dengan modus mengaku sebagai pegawai Pertamina atau PT Elpiji. Ia menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg dengan harga murah.
Korban pertama, Risnawati, menyerahkan 9 tabung gas dan uang Rp180 ribu. Tersangka tak pernah kembali.
Korban kedua, Deniyani Zebua, menyerahkan 4 tabung gas dan uang Rp80 ribu. Ia juga tidak mendapatkan kembali tabungnya.
Total 11 tabung gas disimpan tersangka di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel. Uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian korban mencapai Rp760.000.
Tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebelum proses RJ ditempuh.
Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 dan SE Jampidum 01/2022, antara lain:
1. Korban dan tersangka berdamai secara sukarela.
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
4. Tersangka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf.
5. Korban memaafkan dan menerima penyelesaian melalui RJ.
6. Pertimbangan sosiologis: masyarakat menilai penyelesaian damai lebih membawa manfaat.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kajari Batam akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Kajati Kepri: RJ Bukan Celah Mengampuni Pelaku
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum untuk pemulihan, bukan pembiaran terhadap pelaku tindak pidana.
“Tujuan RJ adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa RJ tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana serupa.
Keadilan yang Memulihkan, Bukan Membalas
Penyelesaian perkara melalui RJ disebut sebagai bentuk pelayanan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat—lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Mekanisme ini menempatkan pemulihan dan keharmonisan sosial sebagai prioritas, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para pihak.
Dengan selesainya perkara ini, Kejati Kepri kembali menegaskan komitmennya mengedepankan hukum yang humanis, proporsional, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.








.jpg)
