Sambar.id, Rohil -Pada Hari Minggu Tanggal 17 November 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " PEKAN BARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Penyamaan Persepsi Jaksa terhadap Penerapan KUHP Nasional, Sabtu (15/11).
Kegiatan berlangsung di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, dan dibuka oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno.
Sebanyak 246 jaksa dari Kejati Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau mengikuti pelatihan ini. Kegiatan digelar menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026.
Kajati Riau Sutikno menyatakan bahwa pembekalan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh jaksa siap menangani perkara menggunakan KUHP baru.
"Tahun 2026 nanti kita akan memberlakukan KUHP baru. Kegiatan hari ini adalah pembekalan kepada seluruh jaksa di Riau agar mereka siap menangani perkara berdasarkan aturan tersebut.
Mentor dan narasumber sudah kita siapkan," ujarnya didampingi Wakil Kajati Riau, Edi Hanjoyo.
Selain materi KUHP, pelatihan juga membahas strategi penyidikan tindak pidana korupsi guna mempercepat proses penanganan.
"Kita memberikan pembekalan agar penanganan korupsi bisa cepat selesai, tidak berlarut-larut.
Ada teknis penyidikan yang efektif dan efisien untuk mengungkap terjadinya peristiwa pidana," tambah mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI itu.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor yang sering terjadi di lapangan sehingga memperlambat penanganan perkara.
"Fakta di lapangan sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor. Itu membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan korupsi berbulan-bulan bahkan setengah tahun," jelasnya.
Ia berharap melalui pelatihan ini penyidik dan auditor dapat menyamakan persepsi sejak awal proses, mulai dari pulbaket dan penyelidikan.
"Kita ingin sejak awal sudah satu langkah. Dengan begitu, penanganan korupsi bisa selesai dalam dua atau tiga bulan. Karena korupsi di Indonesia sangat masif," tambahnya.
Narasumber lainnya, Kajari Indragiri Hulu (Inhu) Ratih Andrawina Suminar, menekankan pentingnya pemahaman jaksa terhadap kebaruan dalam KUHP baru.
"Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik,” ujarnya.
Ratih juga menekankan perlunya penyamaan persepsi antar jaksa, penyidik, dan hakim.
"Jangan sampai jaksa sebagai pengendali justru kurang memahami pasal-pasal baru yang akan berlaku, baik dalam KUHP maupun regulasi di luar KUHP," tuturnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para asisten, Kabag TU Kejati Riau, serta seluruh kepala Kejari se-Provinsi Riau.dikutip dari (Haluan Riau)
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))







.jpg)
