Klarifikasi dari Jap Legal Network Atas Pemberitaan Lanjutan Kasus Dugaan Investasi Bodong


Sambar.id, Jakarta - Advokat pada Jap Legal Network yang berkedudukan di Jl. Buah Batu No. 238 Kota Bandung, Jawa Barat, menyampaikan klarifikasi atas artikel berjudul "Kanit Resmob Unit V Polres Jaksel Tegaskan Kasus Perampasan dan Pengeroyokan di Kemang Proses Tetap Berlanjut" yang telah dipublikasikan pada tautan https://jelajahperkara.com/kanit-resmob-unit-v-polres-jaksel-tegaskan-kasus-perampasan-dan-pengeroyokan-di-kemang-proses-tetap-berlanjut/ ‘tertanggal 20 Oktober 2025.


Adapun bentuk Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut kasus dugaan penipuan yang akhirnya saling mencabut laporan dalam waktu yang sama yakni 29 Oktober 2025, untuk Muhammad Thoriq mencabut laporan di Polres Jakarta Selatan, sementara Hazem Anis Matta mencabut Laporan di Polda Metro Jaya.


Berikut Klarifikasi Lengkapnya: 


Dengan hormat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. MUHAMMAD HADIYAN ACHFAS, S.H.

2. DINAN PANDINI, S.H.

3. NAUFAL DANII MUAAFII JUSUF, S.H., C.FLS.

4. REYNALDO WISNU PRAYOGA, S.H.

5. EVAN ARDIANTO NUGRAHA, S.H.

Para Advokat dari JAP LEGAL NETWORK yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000418- AH.01.18 Tahun 2024, beralamat kantor di Jl. Buah Batu No. 238 Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 01 Juni 2025 (terlampir). bertindak untuk dan atas nama klien kami :


Nama : MUHAMMAD THORIQ

Alamat : Ngelom Gg. II No. 184, RT/RW 02/02, Kel. Ngelom, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo Pekerjaan : Dokter


Dengan ini menyampaikan Pemberitahuan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice sehubungan dengan adanya perselisihan hukum antara Klien kami, Sdr. Muhammad Thoriq, dan Sdr. Hazem Anis Matta, sebagaimana uraian berikut:


1. Bahwa telah dilaporkan suatu dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Saudara Hazem Anis Matta selaku Pelapor terhadap Saudara Muhammad Thoriq selaku Terlapor, sebagaimana tertuang dalam: Laporan Polisi Nomor: LP/B/2793/IV/2025/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 April 2025.


2. Bahwa terhadap laporan tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara a quo melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan.


3. Bahwa dalam proses Restorative Justice tersebut telah dicapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara Klien kami dan Saudara Hazem Anis Matta tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun, dengan difasilitasi oleh aparat penegak hukum Polres Metro Jakarta Selatan.


4. Bahwa sebagai bentuk konkret dari kesepakatan dimaksud, para pihak telah menandatangani beberapa dokumen hukum, antara lain:

1) Notulen Restorative Justice tertanggal 29 Oktober 2025;

2) Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 29 Oktober 2025;

3) Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 29 Oktober 2025;

4) Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 29 Oktober 2025, yang diajukan

baik oleh Pelapor maupun Terlapor. (Keseluruhan dokumen tersebut beserta dokumentasi kegiatan RJ terlampir sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat ini).


5. Bahwa pelaksanaan Restorative Justice tersebut, Klien kami, Saudara Muhammad Thoriq, selaku Pelapor, dengan itikad baik serta demi kepentingan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan, telah bersedia dan telah mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 April 2025, yang ditangani oleh Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo. Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sebelumnya ditujukan terhadap Saudara Hazem Anis Matta dkk.


6. Bahwa sebaliknya, Saudara Hazem Anis Matta, selaku Pelapor dalam perkara yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, dengan itikad baik dan semangat penyelesaian secara kekeluargaan, juga bersedia dan telah mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2793/IV/2025/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 April 2025, yang ditangani oleh Unit III Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sebelumnya ditujukan terhadap Saudara Muhammad Thoriq


7. Bahwa dengan adanya saling pencabutan laporan tersebut, para pihak sepakat bahwa perkara a quo dianggap telah selesai secara kekeluargaan dan tuntas secara hukum, serta berkomitmen untuk tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari, sepanjang menyangkut pokok permasalahan yang sama.

8. Bahwa sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian tersebut, para pihak telah menyetujui adanya kewajiban pembayaran sisa dana sebesar Rp662.000.000,00 (enam ratus enam puluh dua juta rupiah) dari Saudara Muhammad Thoriq kepada Saudara Hazem Anis Matta, dengan mekanisme sebagai berikut:

• Pembayaran angsuran pertama sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dilakukan pada tanggal 25 Januari 2026;

• Pembayaran angsuran berikutnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap tanggal 25 bulan berikutnya selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;

• Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 7330592073 atas nama HAZEM ANIS MATTA.


9. Bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum telah tercapai secara proporsional dan berkeadilan, sehingga perkara a quo tidak lagi memerlukan proses hukum yang berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak.


10.Bahwa surat pemberitahuan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, serta sebagai bukti bahwa perkara a quo telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice yang sah dan mengikat secara moral dan hukum.


Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan dengan itikad baik, agar dapat dijadikan bahan pertimbangan dan arsip administrasi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. (mg)

Lebih baru Lebih lama