Camat Pusakajaya Dadang Kosasih buka rakor ATS yang dilaksanakan oleh Disdik Kabupaten Subang.
Sambar.id,SUBANG, JABAR - Dalam rangka percepatan pengentasan anak tidak sekolah (ATS) atau anak putus sekolah di Kabupaten Subang, sekaligus mendukung wajib belajar 13 tahun Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, menggelar rapat kordinasi ATS.
Rapat yang diikuti oleh masing-masing utusan desa di 3 Kecamatan "Pusakajaya, Pusakanagar dan compreng" tersebut dilaksanakan di Meeting Room Kecamatan Pusakajaya, Rabu (05/11/2025).
Camat Pusakajaya Dadang Kosasih, ketika membuka rapat kordinasi ATS menyampaikan pentingnya sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta keterlibatan aktif pihak desa dan masyarakat dalam mengidentifikasi guna mengajak kembali anak-anak yang belum bersekolah
"Giat desiminasi ini menjadi langkah strategis untuk merumuskan kebijakan terpadu agar setiap anak di Kabupaten Subang khusunya Kecamatan Pusakajaya dapat mengenyam pendidikan yang layak," tutur Dadang Kosasih.
Lebih lanjut Dadang menegaskan, desiminasi ini tujuannya untuk mengidentifikasi, mendata, dan memfasilitasi anak-anak yang tidak sekolah agar dapat kembali bersekolah, baik melalui sistem sekolah formal maupun melalui program kesetaraan pendidikan seperti Paket A dan B.
"Pendidikan merupakan kunci masa depan, kita tidak boleh membiarkan satupun anak di wilayah Kecamatan Pusakajaya kehilangan haknya untuk mengenyam pendidikan," tegasnya.
Camat berharap melalui rapat kordinasi ini dapat menghadirkan solusi nyata sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak khusunya di Kecamatan Pusakajaya," harapnya. (*)







.jpg)
