Sambar.id, Sumenep — Seorang pria berinisial RM (41), warga Perumahan Griya Mapan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, resmi melaporkan istrinya, LT (inisial), ke Polres Sumenep atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/481/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, RM mengaku telah mengalami kekerasan psikis yang dilakukan oleh istrinya. Dugaan tersebut bermula dari temuan percakapan di aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan adanya perselingkuhan antara LT dengan pria lain, Senin, (03/11/2025).
RM dan LT diketahui menikah pada 18 Mei 2008 dan telah dikaruniai Empat anak. Namun, keharmonisan rumah tangga mereka mulai retak sejak RM mengetahui adanya hubungan gelap istrinya dengan seorang pria berinisial R.
Dalam laporan yang disampaikan ke SPKT Polres Sumenep, Ramadhan mengaku bahwa setelah konfrontasi terkait dugaan tersebut, istrinya menolak mengakui perbuatannya dan justru kerap melontarkan kata-kata kasar yang melukai perasaan pelapor. Situasi memanas pada awal Oktober 2025, ketika pertengkaran terjadi dan LT diduga mengeluarkan kata tidak pantas, sehingga RM memutuskan meninggalkan rumah.
Merasa tertekan secara batin dan tidak sanggup lagi menahan beban psikologis, RM akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum RM, Arif Syafrilah, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah melaporkan dugaan tindak kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dialami klien kami, saudara RM. Kami juga menyertakan bukti percakapan dan keterangan pendukung terkait dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu utama konflik ini,” ungkap Arif Syafrilah, S.H.
Lebih lanjut, Arif berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian agar kliennya memperoleh keadilan.
“Kami meminta agar Polres Sumenep menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam tahap pemeriksaan oleh Unit PIDSUS (Pidanan Husus) Polres Sumenep, untuk memastikan adanya unsur kekerasan psikis sebagaimana dilaporkan oleh pihak pelapor.


.jpg)



.jpg)
