Sambar.id, Donggala || Satresnarkoba Polres Donggala Berhasil Menangkap 6 (Enam ) Pelaku Narkotika Jenis Sabu Di Tempat Yang Berbeda Termasuk Dua Pasangan Suami Istri Yang Di Release Di ruang Yery Mamentawolo Polres Donggala Selasa (04/11/2025)
Polres Donggala Dengan Gerak Cepat Hanya Selang Beberapa Hari Melakukan Penangkapan Jenis Sabu Kini Berhasil Lagi Menangkap 6 (Enam ) Orang Pelaku Di Tempat Yang Berbeda Namun ada Satu Orang Di Katakan Sakit.
Satresnarkoba Polres Donggala Melakukan Penindakan Hukum Terhadap Tersangka Di Desa Batusuya Kecamatan Sindu Tumbusaboran Kabupaten Donggala Dan Surat Perintah Penangkapan Sp Kap 91/X/2025 Satrenarkoba Berhasil Menangkap Musna Binti Hanasi 39 Di Desa Batusuya Bersama Muslihin Alias Lihin 53 Barang Bukti Yang Ditemukan,
8(Delapan) Paket Bungkusan Pelastik Klip Kecil Berat 7,72 Gram
1(Satu) Buah Dompet Minyak Rambut Untuk Menyimpan Sabu
1(Satu) Buah Dompet Ice Cream Tempat Menyimpan Sabu
Alfian Alias Fian 32 Desa Malonas
Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu:
13(Tiga Belas) Paket Kecil Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan Harga Rp.100 000 (Seratus Ribu)Rupiah Per paket Dan Keseluruhan Hasil Timbangan dari 13 Paket Tersebut Dengan Berat Netto (0,89 Gram
1(satu) Pack Pelastik Bening Kosong
1(Satu) Unit HP Merk Realmy
1(Satu) Buah Rangkaian Alat Hisap
Nama Toni Bin Tasrif Berasal Dari Loli Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala 40 Dengan Temuat Barang Bukti
2(Dua) Buah Tas Warna Coklat Di Duga Tempat Sabu
1(Satu) Buah Tas Warna Caklat
1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk SuzukiWarna Merah Hitam Dengan Nomor Plat DN 2622 YA
Nama Yabir Bin Lasose 49 Dari Desa Tanjung Padang Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Di Tangkap Pada Hari Minggu 28 Okteber 2025 Dengan Barang Bukti Yang Di Temukan.
4(Empat) Plastik Klip Berisi Serbuk Kristal Di Duga Narkotika Jenis Sabu
2(Dua) Plastik Klip Sedang Di Duka Jenis Sabu
3(Tiga) Plastik Clip Kecil Yang Di Duga Jenis Sabu
2(Dua) Bungkus Rokok Gudang Garam
1(Satu) Buang Rangkaian Alat Hisap
1(Satu)_ Buah Pelastik Klip Kosong
1(Satu) Buah Korek Api Gas
1(Satu) Buah Pipet Pelastik Kecil (Alat Sendok Sabu)
Nama Wawan Bin Abd majid 47 Alamat Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Ditangkap Hari Jumat 24 Oktober 2025 Dengan Barang Bukti 6(Enam) Paket Kecil Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan Harga Rp,100,000 (Seratus Ribu Rupiah) Per Paket Dengan Hasil Timbangan 0,35 Gram
Pasal Yang Di Sangkakan Yaitu Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Dan Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika Jenis Sabu Dengan Ancaman Hukuman Pidana Seumur Hidup Paling Lama 20 Tahun Paling Singkat lima Tahun Dengan Denda Rp'100.000.000 (seratus Milyar ) Rupiah Ujar Kasi Humas Polres Donggala" (Abubakar)







.jpg)
