Kejagung Amankan Tersangka Kelima Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel


SAMBAR.ID, PURWOKERTO —
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.


MTP diamankan di rumah milik ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB.


Pengamanan tersebut dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.


Proses pengamanan sempat menghadapi hambatan ketika tim penyidik hendak memasuki kediaman tersebut. Namun, setelah memastikan identitas yang bersangkutan, penyidik berhasil mengamankan MTP.


Empat menit kemudian, sekitar pukul 01.28 WIB, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. MTP sebelumnya telah diumumkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tata kelola komoditas nikel tersebut. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, langkah pengamanan paksa kemudian dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.


Sebelumnya, pada Jumat, 25 September 2026, penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Dengan diamankannya MTP, penyidik kini dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut untuk mendalami dugaan peran dan keterkaitannya dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020.


Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. 


MTP disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Perkara ini menempatkan tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 dalam sorotan penyidikan Kejaksaan Agung, dengan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Lebih baru Lebih lama