Diduga Ada Politik Uang pada Pemilihan Ketua RT 005 RW 05 Makassar, Warga Diarahkan Pilih Nomor 2 dan Diminta Bukti Foto Surat Suara

Sambar.id, Makassar, Pemilihan Ketua RT 005 RW 05 Kelurahan Pa’baeng-baeng yang digelar pada 3 Desember 2025 mencoreng nilai demokrasi di tingkat lingkungan. Muncul dugaan kuat praktik politik uang, tekanan kepada pemilih, dan pelanggaran asas kerahasiaan suara yang dilakukan secara terang-terangan melalui pesan WhatsApp.


Dalam pesan tersebut, seorang pengirim mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon nomor urut 2, memfoto surat suara di dalam bilik, lalu mengirimkan bukti pilihan tersebut untuk kemudian mendapatkan amplop sebagai imbalan.


“nmr 2 ada amplopnya foto ki baru kirim sama saya… jangan ki bilang-bilang sama orang…”

“cepat ki… jangan ki lupa foto ki”


Instruksi ini jelas menyalahi prinsip LUBER-JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil) sebagaimana menjadi standar nasional dalam pemilihan umum dan pemungutan suara warga. Meminta foto surat suara berarti menghilangkan asas rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.


Lebih jauh, janji “amplop” sebagai imbalan pilihan dapat dikategorikan politik uang, yang dalam Pasal 523 UU Pemilu diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta. 


Unsur memaksa dan mengendalikan pilihan pemilih juga merupakan pelanggaran asas bebas, sebagaimana larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf f UU yang sama. Bahkan dalam ranah pidana umum, tindakan ini dapat dijerat Pasal 149 KUHP tentang suap hak suara.

Sementara itu, data resmi rekapitulasi suara yang ditempel di lokasi TPS mencatat: Surat suara diterima: 152 lembar, Surat suara terpakai: 121 lembar, Surat suara tidak terpakai: 27 lembar, Surat suara sah: 121 lembar, Tidak ada rincian jelas untuk selisih lainnya


Perolehan suara: Calon Ketua RT No Urut Suara Sah, Abbas (1) 61 suara vs Mardiana (2) 60 suara


Dengan selisih hanya satu suara, dugaan kecurangan yang terstruktur akan sangat memengaruhi hasil pemilihan. Ketidaksesuaian administrasi juga dipertanyakan, sebab beberapa kolom dan perincian surat suara tidak diisi secara transparan.


Padahal, berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan peraturan kelurahan, pemilihan Ketua RT wajib dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan jujur. Pelanggaran terhadap asas tersebut dapat berimplikasi pada pembatalan pengangkatan Ketua RT terpilih.


Warga yang mengetahui praktik ini meminta aparat kelurahan, panitia, hingga pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, termasuk indikasi intimidasi, suap politik, dan manipulasi administrasi pemilihan.


“Segala sesuatu yang diawali dengan kecurangan tidak akan pernah berujung pada kebaikan,” ujar salah seorang warga yang keberatan dengan jalannya pemilihan.


Hingga berita ini diturunkan, panitia pemilihan maupun pihak Kelurahan Pa’baeng-baeng belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan politik uang dan pelanggaran asas kerahasiaan dalam pemilihan tersebut. 


Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait dan mengikuti perkembangan proses klarifikasi serta langkah penegakan hukum yang dapat ditempuh.


Lebih baru Lebih lama