Gagal Konstruksi Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Paket 1, Diduga Adanya Kongkalikong Pihak dinas dan pelaksana Proyek



SAMBAS KALiMANTAN BARAT
, SAMBAR.ID -
Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket 1 Kabupaten Sambas, Khususnya Jalan Sempalai - Seberkat dan Jagur - Penakalan, dibawah Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Sambas dengan  Pelaksana PT. Abdi Jasa Tama. Menjadi Perbincangan Panas di Kalangan Masyarakat.



Proyek yang bernilai Rp. 17.179.255.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025, yang baru hitungan kurang lebih 1 bulan selesai dikerjakan Sudah Mengalami Keretakan, diduga Kuat dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi Teknis dan terkesan asal jadi.



Dalam temuan investigasi awak media dilapangan pada hari Selasa 23 Desember 2025, menunjukan kondisi jalan Sempalai - Seberkat dan Jalan Jagur - Penakalan sudah mengalami Keretakan di beberapa titik ruas jalan. Dalam hal ini diduga lemahnya pengawasan dari dinas PUPR Kabupaten Sambas, dan diduga kuat adanya Kongkalingkong antara pelaksana dan dinas terkait.

 


Warga setempat mengungkapkan bahwa pekerjaan pengaspalan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 1 dini hari disaat Cuaca hujan, Kami tidak puas dengan hasil Pengaspalan jalan ini, dan kami pastikan jalan ini nantinya belum setahun sudah mengalami kerusakan yang lebih parah," ucap warga.



Dimana pihak pemerintah kabupaten Sambas, apa seperti ini hasil pengerjaan pengaspalan yang baru seumur jagung selesai dikerjakan sudah mengalami keretakan, apa ini yang namanya sesuai aturan. Jangan tutup mata atau tutup telinga saja, yang digunakan untuk mengerjakan proyek ini uang rakyat bukan uang pribadi. kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa proyek jalan ini, kuat dugaan kami proyek jalan ini ada indikasi merugikan uang negara atau uang rakyat," ucap warga dengan tegas.


Dengan diterbitkannya pemberitaan ini, sebagai penyampai rasa kekecewaan masyarakat terhadap ketidak puasan kinerja dinas terkait, sekaligus sebagai bahan laporan untuk Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk mengaudit Proyek Peningkatan jalan Kabupaten Paket 1, jika adanya ditemukan indikasi yang merugikan uang negara dalam proyek tersebut, agar ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku 


Rls.Faisal

Lebih baru Lebih lama