JAM PIDMIL Perkuat Peran Sentral dalam Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP


Sambar.id Jakarta — Pembaruan besar dalam sistem hukum pidana nasional mendorong Kejaksaan RI mengambil langkah strategis. Kamis, 4 Desember 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas di Grand Mahakam Hotel, Jakarta.


Rakor yang dipimpin langsung oleh Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho itu menitikberatkan pada evaluasi penanganan perkara koneksitas dan harmonisasi kebijakan pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.


Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., disampaikan bahwa koneksitas merupakan wilayah hukum krusial yang menghubungkan peradilan sipil dan militer—seringkali berhadapan dengan hambatan prosedural, dualisme yurisdiksi, serta disparitas pemidanaan.


“JAM PIDMIL kini menjadi simpul penting yang memastikan koordinasi peradilan umum dan militer berjalan selaras, efektif, dan adil,” tegas Jampidmil dalam pemaparannya.


Penanganan Koneksitas Meningkat


Data internal menunjukkan peningkatan signifikan perkara koneksitas yang berhasil ditangani Kejaksaan sejak 2021 hingga September 2025. Penerapan KUHAP baru serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menjadi tuntutan untuk memperkuat skema penyidikan gabungan, penyesuaian delik baru, dan pemetaan posisi hukum pelaku yang lebih akurat.


ICJS dan Check & Balance Semakin Tegas


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa KUHP 2023 secara tegas menempatkan penuntutan sebagai bagian integral dari proses peradilan yang telah dimulai sejak tahap penyidikan.


“Sistem peradilan pidana kini beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS) dengan mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang kuat,” ujarnya.


Jampidum juga menegaskan landasan kewenangan Jaksa Agung dalam perkara koneksitas melalui Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, yang didelegasikan secara berjenjang kepada Jampidmil dan Kajati sesuai Pedoman Jaksa Agung 2/2025.


“Pembaruan KUHAP mempertegas prinsip one unified judicial process sekaligus mengakomodasi sensitivitas militer. Perkara dapat tetap diperiksa di peradilan militer bila titik berat kerugiannya menyangkut kepentingan militer,” jelasnya.


Antisipasi Perbedaan Tafsir Hukum


Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan langkah seluruh aparat penegak hukum—Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer—agar penanganan perkara koneksitas semakin profesional, objektif, dan akuntabel.


Kejaksaan berharap hasil Rakor dapat segera ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kebijakan, termasuk penguatan sistem monitoring guna memastikan proses hukum yang adaptif terhadap perubahan regulasi.

Lebih baru Lebih lama