Sinergi Penegakkan Hukum Humanis, Kejati Kepri- Pemprov Kepri Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial


Sambar.id Kepri – Tanjungpinang. Babak baru penegakan hukum berkeadilan di Kepulauan Riau resmi dimulai. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026. 


Penandatanganan dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama antara para Kajari dan kepala daerah se-Kepri, Kamis (04/12/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.


Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian seremoni, turut dihadiri Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah, para Kajari se-Kepri, unsur Forkopimda Plus hingga pimpinan instansi terkait.


MoU tersebut menegaskan komitmen bersama memperkuat koordinasi teknis hingga penyediaan fasilitas kerja sosial, pengawasan langsung, pertukaran data, pelaporan berkala hingga sosialisasi publik. Intinya: menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.


Kajati Kepri: Keadilan Tak Selalu Harus Berujung di Penjara


Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa KUHP baru membawa pembaruan besar, termasuk lahirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pemulihan, bukan sekadar pemenjaraan.


“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa hanya dijalankan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah adalah mitra strategis dalam menyediakan ruang sosial dan sarana pelaksanaannya,” tegasnya.

Devy berharap kerja sama ini menjadi momentum memperkuat sinergi demi penegakan hukum yang lebih dekat dengan nilai kemanusiaan dan kemanfaatan publik.


Gubernur:Tegak Hukum, Kuat Integritas


Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menekankan penerapan pidana kerja sosial sebagai wujud kebijakan hukum progresif yang mengutamakan keadilan restoratif di tengah masyarakat.


“Pastikan implementasinya terukur, sistem pengawasan berjalan baik, dan memberikan manfaat nyata. Pembangunan Kepri harus maju secara fisik, tetapi juga kokoh dalam penegakan hukumnya,” ujarnya.


Kejagung: Penerapan Harus Profesional dan Berhati-hati


Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH. mengingatkan bahwa pemidanaan dalam bentuk apapun adalah pembatasan hak seseorang yang harus dilaksanakan proporsional dan sesuai hukum.


“Pidana kerja sosial adalah konsep baru. Koordinasi Jaksa dan Pemda harus kuat agar sanksi yang dijatuhkan bermanfaat, tepat, dan tidak menyimpang dari peraturan,” tegasnya saat membacakan arahan JAM-Pidum.


Acara diakhiri dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.


Melalui kesepahaman ini, Kejati Kepri dan pemerintah daerah se-Kepri berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat, sebagaimana amanah KUHP Nasional.

Lebih baru Lebih lama