Kades Bua Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Kanit PPA Polres Sinjai ke Propam Polda Sulsel

Andi Asis Soi Kades Bua (doc.foto)

Sambar.id, Sinjai — 
Kepala Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Andi Azis Soi, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang diduga dilakukan oknum Kanit PPA Polres Sinjai ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Kompleks Perkantoran Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan No. Km 16, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, serta didaftarkan melalui layanan pengaduan resmi Propam Polri di laman https://yanduan.propam.polri.go.id/

Langkah ini diambil menyusul dugaan sikap arogan, tidak humanis, dan tidak beretika yang dialami Andi Azis saat mendampingi dua perempuan saksi di Unit PPA Polres Sinjai pada Senin, 15 Desember 2025.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal etika, soal marwah institusi Polri, dan soal rasa aman perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tegas Andi Azis.

Ia menegaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) seharusnya menjadi ruang aman, ramah, dan berperspektif korban, bukan justru menghadirkan tekanan psikologis. Oleh karena itu, pelaporan resmi ke Propam dilakukan agar dugaan pelanggaran tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Jika ruang perlindungan saja tidak memberi rasa aman, maka negara patut bertanya pada dirinya sendiri,” ujarnya.

Dengan masuknya laporan ini ke Propam Polda Sulsel, Andi Azis berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Unit PPA, sekaligus menjadi pelajaran agar prinsip Presisi, humanis, dan berkeadilan benar-benar dirasakan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Sinjai terkait laporan tersebut.

Dasar Hukum Pelaporan

  1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia -- Pasal 13: Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Pasal 19 ayat (1): Anggota Polri wajib menjunjung norma hukum, kesusilaan, dan HAM.
  2. Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri -- Mengharuskan anggota Polri bersikap santun, humanis, dan profesional. Melarang sikap arogan dan tindakan yang merendahkan martabat masyarakat.
  3. Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Polri
  4. Perkap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ruang Pelayanan Khusus (RPK)


Catatan Nurani

Melapor bukan untuk menjatuhkan,
tetapi untuk meluruskan.

Polri kuat bukan karena kebal kritik,
melainkan karena berani dibenahi.

Hukum ditegakkan, etika dihidupkan, kemanusiaan dijaga. (Sb)


Lebih baru Lebih lama