SAMBAR.ID, RIAU |
Pekanbaru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan ketegasan dalam penindakan korupsi di sektor strategis. Pada Senin (15/12/2025), Kejati Riau menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan.
Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), yakni:
• MA, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH.
• DS, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Sebelumnya, penyidik memeriksa MA dan DS sebagai saksi. Setelah pemeriksaan intensif, pengumpulan alat bukti yang cukup, serta gelar perkara, penyidik Kejati Riau menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
Dugaan Pembelian Fiktif dan Mark-up
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, melalui keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat praktik korupsi bersama-sama dengan tersangka R dan Z, yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Konstruksi perkaranya mencakup:
1.Praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit.
2.Mark-up pembelian lahan Company Yard.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 (Rp64,22 miliar). Angka kerugian tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Kejati Lakukan Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2025.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Sb)









.jpg)
