Sambar.id, Bengkayang, Kalbar – Publik dan investigasi media menyoroti kegagalan serius Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga desa: Desa Papan Uduk, Godang Damar, dan Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
Proyek senilai Rp10,366 miliar yang bersumber dari APBN ini diduga bermasalah, mulai dari kinerja yang tidak optimal, indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga potensi kerugian keuangan negara.
Fakta Lapangan
Distribusi Tidak Merata & Manfaat Tidak Optimal
Di Desa Godang Damar, Dusun Jenang, sejumlah rumah warga belum teraliri air bersih meski kontrak proyek berakhir 19 Desember 2025. Ini menandakan kegagalan fundamental proyek.
Data Tidak Akurat & Tidak Transparan
Pemerintah desa tidak mampu menyajikan data penerima manfaat secara rinci. Konfirmasi dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan.
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Temuan lapangan menunjukkan potensi ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, menimbulkan tanda tanya besar soal kualitas pelaksanaan.
Suara Masyarakat
Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, menegaskan:
“Program miliaran rupiah ini hasilnya tidak kami rasakan secara merata. Ini menggunakan uang negara, harus akuntabel dan transparan. Kami minta keadilan dan pemerataan, bukan janji.”
Dasar Hukum & Regulasi yang Diduga Terganggu
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara – Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas diduga dilanggar karena manfaat proyek tidak optimal.
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Data tidak jelas, distribusi tidak merata, dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi mengindikasikan potensi kerugian negara (Pasal 2 & 3).
Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) – Dugaan pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan, pengawasan, dan penyerahan hasil proyek.
UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik – Kegagalan menyediakan air bersih bagi seluruh warga menandakan pelayanan publik buruk dan tidak adil.
Dampak bagi Masyarakat
Hak Dasar Tergadai – Warga kehilangan akses air bersih sebagai hak konstitusional (Pasal 33 UUD 1945)
Potensi Konflik Sosial – Distribusi tidak merata berpotensi menimbulkan kecemburuan dan perpecahan sosial.
Erosi Kepercayaan Publik – Kegagalan proyek menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pertanyaan Kritis untuk Pemkab Bengkayang
Bupati & Dinas PUPR: Dimana posisi dan tanggung jawab pengawasan proyek APBN ini? Mengapa distribusi tidak merata tetap terjadi hingga kontrak berakhir?
Inspektorat Kabupaten: Sudahkah dilakukan audit atau pengawasan? Apa hasilnya?
Polres & Kejari Bengkayang: Sudahkah ada langkah penyelidikan terkait indikasi penyimpangan dan potensi kerugian negara? (DM)
Tuntutan & Implikasi
Audit Independen: Pemkab wajib membentuk tim pemeriksa independen melibatkan Inspektorat, BPKP Kalbar, dan unsur masyarakat.
Penyidikan Hukum: Polri dan Kejaksaan harus segera menginisiasi penyidikan dugaan korupsi dan kerugian negara.
Sanksi Administratif: Blacklist penyedia jasa, denda keterlambatan, dan tuntutan ganti rugi sesuai Perpres PBJ.
Perbaikan Proyek: Pemkab harus menuntaskan proyek hingga seluruh warga mendapat manfaat air bersih sesuai tujuan awal.
Masyarakat Lembah Bawang menegaskan akan terus mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban. Diamnya pemerintah bukan opsi; pembiaran atas kegagalan proyek sebesar ini tidak dapat diterima.
Sumber: Masyarakat Lembah Bawang











