SAMBAR.ID, KALTIM |
Balikpapan – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat sinergi tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kepelabuhanan. Penguatan ini dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pelindo Regional 4 di Hotel Jatra Balikpapan, Senin (15/12/2025), dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
FGD bertema "Memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jasa Kepelabuhanan" ini bertujuan merumuskan langkah konkret untuk menutup celah penyimpangan PNBP.
PNBP Komponen Vital APBN
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., yang menjadi pemateri utama, menegaskan bahwa PNBP merupakan komponen vital penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menekankan, pengelolaan PNBP harus akuntabel, transparan, dan patuh hukum untuk menjaga stabilitas fiskal dan pembangunan nasional.
Kajati Supardi menyoroti sejumlah masalah klasik yang menggerus optimalisasi PNBP di sektor jasa kepelabuhanan, antara lain:
• Ketidaktertiban administrasi.
• Piutang negara yang tidak tertagih.
• Rendahnya kepatuhan pelaku usaha.
• Penyimpangan dalam penetapan dan pemungutan tarif.
• Potensi kebocoran penerimaan.
"Kondisi ini harus ditangani secara komprehensif melalui penguatan sinergi lintas sektor," tegas Supardi.
Peran Strategis Kejaksaan
Kejati Kaltim mengulas peran strategis Kejaksaan dalam penguatan PNBP berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan:
1. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Kejaksaan memberikan pendampingan dan pendapat hukum (legal opinion) kepada BUMN/BUMD, termasuk Pelindo, agar pengelolaan PNBP sesuai dengan regulasi. Selain itu, Kejaksaan juga memberikan bantuan hukum untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, termasuk penagihan piutang.
2. Fungsi Intelijen: Kejaksaan melakukan deteksi dini dan peringatan awal terhadap potensi kerawanan PNBP, mulai dari perizinan hingga pungutan retribusi, serta mengawasi pola-pola penyimpangan baru.
3. Bidang Pidana Khusus: Kejaksaan menerapkan penegakan hukum represif dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi yang merugikan PNBP di sektor strategis, seperti kepelabuhanan.
Supardi juga menegaskan komitmen Kejati untuk mengedepankan pendekatan pencegahan melalui penguatan ketertiban administrasi dan kontrak, standardisasi dan transparansi tarif, serta penguatan pengawasan internal.
Melalui FGD ini, Kejati mengajak peserta untuk memanfaatkan jejaring koordinasi dengan Kejaksaan sebagai instrumen pencegahan agar setiap langkah ke depan berjalan tanpa keraguan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) H. Abdul Aziz beserta jajaran, para Asisten Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, dan perwakilan stakeholder terkait di Balikpapan. (Sb)









.jpg)
