Aliansi Luwu Timur Bersama Provinsi Luwu Raya Blokade Jalan Trans Sulawesi, Desak Pemekaran Provinsi


Sambar.id Luwu Timur — Api perjuangan masyarakat Tanah Luwu kembali menyala. Aliansi Luwu Timur bersama Provinsi Luwu Raya menggelar aksi pemblokadean Jalan Trans Sulawesi di Jembatan Perbatasan Luwu Timur–Luwu Utara, sebagai bentuk tekanan politik kepada pemerintah pusat agar segera merealisasikan pemekaran Provinsi Luwu Raya.


Aksi yang dimulai sejak sore hari tersebut menjadi titik konsentrasi massa dan menyebabkan kemacetan panjang di jalur penghubung dua kabupaten. Arus kendaraan tampak melambat dan mengular di kedua arah. Meski demikian, situasi terpantau tetap kondusif dan terkendali.


Massa aksi bergerak secara terorganisir di bawah komando Jenderal Lapangan Iksar, Ketua HAM-LUTIM, didampingi Ardi selaku Wakil Jenderal Lapangan. Keduanya secara konsisten mengimbau peserta aksi untuk menjaga ketertiban serta menghindari tindakan provokatif yang berpotensi memicu konflik.


Sepanjang aksi berlangsung, tidak ditemukan tindakan anarkis. Massa menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat keamanan dan peserta aksi pun menjaga jarak secara proporsional demi memastikan stabilitas keamanan.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik, massa aksi memberikan akses bagi kendaraan vital untuk melintas. Ambulans, mobil tangki BBM dan LPG, kendaraan logistik, serta warga yang hendak melayat tetap dipersilakan melintas di tengah pemblokadean. Sikap ini menegaskan bahwa perjuangan pemekaran tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.


Gerakan tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat di wilayah perbatasan. Berbagai elemen masyarakat turut hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat Luwu Timur dan seluruh wilayah Luwu Raya dalam menuntut pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.


Sebagai bentuk tekanan politik, massa menutup penuh Jalan Trans Sulawesi dan menegaskan bahwa aksi ini merupakan aspirasi murni rakyat, bukan kepentingan elit atau kelompok tertentu.


“Kami tegaskan bahwa gerakan ini lahir dari hati nurani rakyat. Kami bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dan akan terus melanjutkan perjuangan ini sampai Presiden Prabowo Subianto merekomendasikan pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya. Kami meyakini bahwa pemekaran adalah jalan strategis menuju pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Raya,” tegas Rishariyadi (Iksar) selaku Jenderal Lapangan aksi.


Dasar Hukum Pemekaran Daerah


Tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya memiliki landasan hukum yang kuat. Pemekaran daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.


Secara teknis, ketentuan pemekaran wilayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang membuka ruang pembentukan daerah otonomi baru guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.


Selain itu, mekanisme pembentukan DOB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menegaskan bahwa pemekaran dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.


Massa aksi berharap pemerintah pusat segera merespons aspirasi tersebut secara serius dan objektif, serta menjadikan pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai bagian dari agenda strategis nasional dalam mewujudkan keadilan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di kawasan timur Indonesia. (RA)

Lebih baru Lebih lama