Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan" Baru Duduki Kursi Direktur BUMD, Terpidana Penganiayaan Dipanggil Kejari Rohil Direktur BUMD, Terpidana Penganiayaan Dipanggil Kejari Rohil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melayangkan surat panggilan terhadap Yusri Kandar, terpidana kasus penganiayaan yang telah divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Informasi pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Khaidir, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, SH, MH, Selasa (27/1/2026).
Menurut Yopentinu, pemanggilan dilakukan secara layak dan patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut, Kejari Rohil akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Jika tidak hadir, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun tentu ada tahapan proses hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Yusri Kandar sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota dalam perkara penganiayaan tersebut.
Namanya kini kembali menjadi perhatian publik setelah baru ditetapkan sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution) oleh pemegang saham, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Senin (26/1/2026).
Selain menjabat sebagai direktur BUMD, Yusri Kandar juga diketahui merupakan Datuk Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum ditetapkan sebagai direksi, Yusri Kandar tercatat sebagai Penghulu aktif yang tergabung dalam Aliansi Penghulu Akhir Jabatan (AMJ) dan dilantik secara serentak oleh Bupati Rokan Hilir beberapa bulan lalu.
Namun demikian, Yusri Kandar disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penghulu Rantau Bais sejak 23 Januari 2025, melalui surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir c.q. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir.
“Beliau sudah mengundurkan diri dari Penghulu Rantau Bais pada tanggal 23 Januari lalu,” ujar Camat Tanah Putih, Muhammad Hefrizal.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir, H. Basri. Menurutnya, roda pemerintahan di Kepenghuluan Rantau Bais tetap berjalan.
“Sampai saat ini roda pemerintahan tetap berjalan dan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa,” pungkasnya.( Dikutip dari Media Hitam putih)
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))









