Biro Hukum Sulteng Sebut Pencabutan Sanksi PT Rezky Utama Jaya Sudah Sesuai Prosedur

CAPTION : Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, S.H., M.H/F-Doc Pribadi.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng telah sesuai dengan ketentuan hukum administrasi yang berlaku.


Pernyataan tersebut disampaikan Adiman melalui keterangan tertulis pada Selasa (27/1/2026), menanggapi Surat Kepala Dinas ESDM Nomor: 500.10.29.17/01.32/Mineral tertanggal 20 Januari 2026 terkait pencabutan sanksi tersebut.


Dasar Pertimbangan Pencabutan


Adiman menjelaskan bahwa keputusan Kadis ESDM tidak diambil secara sepihak, melainkan didasarkan pada hasil evaluasi instansi terkait.


"Kadis ESDM telah mempertimbangkan surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng Nomor: 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026 perihal laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satgas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo-Unsongi," ujar Adiman.


Selain itu, PT RUJ juga telah menyerahkan surat pernyataan komitmen bernomor 009/Per-RUJ/I/2026 pada 17 Januari 2026. 


Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan tanggung jawab penuh atas dampak operasional pertambangan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi.


Syarat Ketat Bagi Perusahaan


Meski sanksi telah dicabut, Adiman menegaskan bahwa tindakan administrasi ini bersifat bersyarat. 


PT Rezky Utama Jaya diwajibkan memenuhi sejumlah poin krusial, di antaranya:


Izin dan Legalitas: Wajib memenuhi ketentuan Izin Reklamasi dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


Standar Operasional: Melaksanakan seluruh komitmen sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).


Pelaporan Berkala: Melaporkan seluruh pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara rutin kepada Dinas ESDM Provinsi Sulteng.


Harapan Pemerintah Daerah


Adiman menegaskan agar PT RUJ segera menindaklanjuti seluruh persyaratan yang ditetapkan demi kepentingan masyarakat setempat. Ia juga memberi peringatan bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah.


"Pemerintah Daerah mengharapkan pengelola IUP agar mematuhi ketentuan usaha pertambangan dan wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan hidup," pungkasnya.***


Tim Media Berani 


Lebih baru Lebih lama