Fakta Persidangan Korupsi Kredit PT Sritex Terungkap, Audit Internal dan OJK Temukan Penyimpangan Serius


Sambar.id, Semarang
— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali mengungkap fakta-fakta krusial. 


Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/1/2026), menyoroti dugaan pelanggaran prosedur pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah.


Perkara ini menyeret fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta PT Bank DKI kepada Sritex sepanjang 2019–2024.


Sidang pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., didampingi Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Empat terdakwa dihadirkan, yakni Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.


Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari internal perbankan yang membuka rangkaian kelemahan fundamental dalam proses pemberian kredit.


Dari Bank DKI, para auditor internal menjelaskan bahwa kredit kepada Sritex berbentuk kredit modal kerja. Namun, hasil audit reguler kredit menengah menemukan berbagai pelanggaran prinsip kehati-hatian. Sritex dinilai tidak memenuhi aspek reputable name karena minim dukungan data rekam jejak dan prestasi perusahaan. Selain itu, perusahaan juga gagal memenuhi investment grade rating di tengah kemerosotan industri tekstil, khususnya sektor ekspor.


Audit juga mencatat lonjakan ekstrem utang perbankan Sritex. Utang jangka pendek meningkat hingga 310 persen pada 2020, sementara utang jangka panjang melonjak 1.128,39 persen sejak 2018. Lebih jauh, pemeriksaan dokumen pendukung seperti invoice pemasok disebut hanya bersifat administratif tanpa verifikasi lapangan.


Sementara itu, saksi dari Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB mengungkap temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengindikasikan penyimpangan sistemik. Di antaranya, penilaian credit rating debitur yang tidak mencerminkan kondisi riil Sritex, penurunan suku bunga kredit tanpa mekanisme restrukturisasi yang sah, serta lemahnya verifikasi dokumen pencairan kredit berupa purchase order, invoice, dan bukti transfer kepada pemasok.


Saksi juga menyebut debitur tidak memenuhi permintaan dokumen tambahan yang diperlukan untuk audit lanjutan.


Dalam persidangan terungkap, nilai utang Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat sebesar Rp671.795.983.586. Angka tersebut dinyatakan sejalan dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.


Penasihat hukum para terdakwa sempat mengajukan keberatan atas keterangan para saksi. Namun, seluruh saksi menyatakan tetap berpegang pada keterangan yang telah disampaikan di bawah sumpah.


Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.


Sumber: Penkum kejagung ri

Lebih baru Lebih lama