Sambar.id Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan nilai aset negara. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, melakukan inspeksi mendadak sekaligus verifikasi fisik terhadap aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang berada di bawah pengelolaan BPA, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara, khususnya dari perkara-perkara besar yang menyita perhatian publik. Inspeksi dilakukan di dua lokasi, yakni Bengkel Auto Vault Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada aset sitaan dari perkara megakorupsi tata niaga timah dengan terpidana Harvey Moeis, serta perkara gratifikasi penanganan perkara dengan terdakwa Vera Sahirah dkk. Langkah ini bertujuan memastikan kondisi fisik aset tetap prima agar nilai ekonominya terjaga menjelang proses lelang.
Di Bengkel Auto Vault, Kepala BPA meninjau langsung lima unit kendaraan supermewah yang memerlukan penanganan khusus, yakni Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes Benz SLS AMG, Rolls Royce, dan Porsche Cayman yang baru dipindahkan pengelolaannya ke Jakarta.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda sitaan, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Negara berkewajiban memastikan aset tersebut dirawat oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” tegas Dr. Kuntadi.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di lokasi ini, Kepala BPA mengecek berbagai aset sitaan perkara gratifikasi yang meliputi koleksi mobil mewah seperti Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport. Selain itu, turut diperiksa koleksi motor gede seperti Harley Davidson (Fatboy dan Roadglide), Triumph, Vespa Limited Edition, serta sepeda premium Brompton, S-Works, dan Pinarello.
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset dinyatakan sesuai dengan data inventaris BPA. Kepala BPA pun menginstruksikan jajarannya untuk segera merealisasikan pemeliharaan rutin, terutama terhadap unit supercar yang berisiko mengalami penurunan fungsi mesin jika tidak dirawat secara berkala.
“Percepatan juga harus dilakukan dalam rangka penyelesaian aset melalui mekanisme penjualan. Prosesnya diawali dengan penilaian (appraisal) terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan akhirnya jelas, yakni optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui lelang yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan hasil penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara.










