Sambar.id, Jakarta — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019–2022 telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026.
Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman yang pada pokoknya menyatakan bahwa keberatan Terdakwa tidak beralasan secara hukum. JPU menilai proses penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan surat dakwaan telah berada pada jalur yang benar dan sah (on the track).
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa sebagian besar eksepsi yang diajukan telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut seharusnya dibuktikan dalam tahapan pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, surat, serta alat bukti lainnya di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
Sementara itu, dalam persidangan perkara dengan Terdakwa lain yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan TIK.
Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA menerangkan bahwa penganggaran pengadaan TIK dilakukan secara top down tanpa kajian atau evaluasi dari Direktorat SMA, baik terkait harga maupun spesifikasi. Spesifikasi pengadaan sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.
Purwadi juga mengungkap bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil review kajian tahun 2020.
Selain itu, ia menyebut adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop oleh Agustina, anggota DPR, kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.
Saksi lainnya, Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD, menyampaikan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP.
Namun, atas arahan Jurist Tan, kajian tersebut dijadikan dasar spesifikasi pengadaan TIK untuk seluruh direktorat pada tahun 2021, yang menurut saksi merupakan hal janggal.
Hasbi juga menyebut bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan hasil review kajian 2020 dijadikan dasar pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022.
Ia mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meski tidak mengetahui secara pasti pihak yang terlibat.
Kunjungan ke prinsipal, menurutnya, hanya sebatas memastikan ketersediaan barang tanpa klarifikasi harga, sementara survei melalui Google Form hanya memastikan barang diterima sekolah tanpa evaluasi pemanfaatan.
Menanggapi dinamika persidangan, JPU mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dan berpikir jernih dalam mengikuti proses peradilan.
“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujar Roy Riyadi usai persidangan. Ia menegaskan bahwa JPU memikul tanggung jawab besar, tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral.
JPU menyatakan siap sepenuhnya membuktikan seluruh dakwaan secara sah dan meyakinkan. Adapun keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan memutus berdasarkan norma hukum yang berlaku.








