Kamal dan EM Sepakat Berdamai, Kisruh Dugaan Intimidasi Media Diselesaikan Lewat Mediasi



Sambar.id PANGKALPINANG – Polemik dugaan intimidasi terhadap insan pers yang sempat menghangat di publik akhirnya berakhir damai. Kamal, yang diketahui sebagai salah satu penambang di wilayah Sungai Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, melakukan mediasi dengan EM, pimpinan salah satu media online. Selasa (28/01/2026).

‎Mediasi tersebut berlangsung di Warkop JM, Kota Pangkalpinang, dan berjalan dalam suasana terbuka serta kondusif. Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian atas peristiwa sebelumnya, yakni kedatangan sejumlah orang yang disebut berasal dari pihak Kamal ke kediaman EM di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, yang sempat memicu dugaan intimidasi serta kesalahpahaman.

‎Dalam mediasi tersebut, Kamal menyampaikan maksud kedatangannya ke rumah EM pada waktu itu adalah untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang dinilainya merugikan. Namun, cara dan situasi yang terjadi justru menimbulkan persepsi negatif serta ketegangan antara kedua belah pihak.

‎Dengan kerendahan hati, Kamal secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada EM atas kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa peristiwa itu telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kegaduhan di ruang publik.

‎Sementara itu, EM menyampaikan bahwa dirinya menerima permohonan maaf tersebut dan menegaskan bahwa mediasi ini menjadi langkah positif untuk meredam polemik yang sempat berkembang.

‎“Saya menerima permohonan maaf dari Saudara Kamal. Pada prinsipnya, persoalan ini terjadi karena miskomunikasi. Dengan adanya mediasi ini, kami sepakat untuk mengakhiri permasalahan dan tidak memperpanjangnya ke ranah lain,” ujar EM di hadapan wartawan.

‎EM juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga dan dihormati oleh semua pihak. Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, selama bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan.


Insan pers memiliki peran sebagai kontrol sosial. 

‎"Dalam menjalankan tugas, tentu kami berpegang pada kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan kepentingan publik. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman seperti ini,” tegasnya.

‎Mediasi tersebut turut didampingi oleh penasihat hukum EM, Yoza, S.H., selaku kuasa hukum dari LSM Mabesbara. Yoza menyampaikan bahwa penyelesaian secara damai merupakan langkah terbaik demi menjaga kondusivitas dan hubungan baik antara masyarakat dengan insan pers.

‎“Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui dialog, bukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan tekanan atau intimidasi,” ujarnya.

‎Mediasi dan kesepakatan damai ini juga disaksikan oleh beberapa perwakilan media yang hadir. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang persoalan tersebut serta meminta agar isu ini tidak terus digiring menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

‎Keduanya berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga ke depan, khususnya dalam membangun komunikasi yang sehat antara narasumber, masyarakat, dan insan pers, demi terciptanya iklim demokrasi dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

‎(Tim)

Lebih baru Lebih lama