Sambar.id Jakarta || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan di tubuh PT Pertamina dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Meski Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, JPU menegaskan bahwa kesaksiannya berhasil memotret benang merah praktik penyimpangan yang terjadi secara sistemik.
Salah satu sorotan utama adalah peningkatan kuota impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai tidak wajar, sehingga berimplikasi pada melonjaknya biaya penyewaan kapal dan kebutuhan fasilitas penyimpanan.
“Ketidakwajaran tersebut berdampak langsung pada pembengkakan biaya logistik yang seharusnya dapat dihindari,” ujar JPU Triyana di hadapan majelis hakim.
Keterangan Ahok dinilai sejalan dengan kesaksian para saksi lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar.
Secara kolektif, kesaksian para pihak tersebut menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola yang terjadi secara berkelanjutan dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.
JPU juga menyoroti keterlibatan kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Pada 2014, Pertamina tercatat menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) meskipun fasilitas tersebut tidak dibutuhkan secara operasional.
Penyewaan tersebut diduga dilakukan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry.
“Fakta ini menunjukkan adanya intervensi kepentingan pribadi dalam kebijakan korporasi negara,” tegas Triyana.
Menurut JPU, perbuatan melawan hukum di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir. Pola tersebut kini mulai terkuak melalui rangkaian keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Terkait konflik kepentingan, JPU juga menanggapi isu fasilitas hobi, seperti kegiatan bermain golf yang melibatkan jajaran direksi.
Aktivitas tersebut, menurut JPU, berubah menjadi persoalan hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga karena berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas pengambilan keputusan strategis BUMN.
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa aktivitas golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Penuntut umum akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara untuk menguji secara mendalam apakah kebijakan yang diambil jajaran direksi Pertamina telah menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara. (Sb)











