Oleh: Samsurijal Labatjo
SAMBAR.ID, Opini - Fenomena Tim Sukses (Timses) atau relawan yang "kebablasan" mencampuri urusan pemerintahan pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) kini menjadi perhatian serius. Gejala ini menunjukkan adanya pengaburan batas yang membahayakan antara peran politik praktis dan profesionalisme birokrasi. Idealnya, setelah pelantikan usai, garis pemisah antara pendukung politik dan pelaksana kebijakan harus ditarik dengan tegas.
Ancaman Citra Partisan
Intervensi Timses dalam ranah Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman terhadap kualitas informasi publik. Jika corong informasi pemerintah dikendalikan oleh aktor non-formal, informasi yang dihasilkan cenderung tidak akurat dan sarat kepentingan kelompok. Dampaknya fatal: citra pemerintah akan rusak karena terkesan partisan dan tidak lagi objektif dalam melayani seluruh lapisan masyarakat.
Timses seharusnya membatasi peran pada jalur legal dan etis untuk mengawal janji kampanye, bukan masuk ke jantung operasional pemerintahan. Ketika Timses bertindak seolah-olah memiliki kewenangan struktural atau menjadi "pejabat bayangan", hal ini melanggar etika pemerintahan dan berpotensi memicu konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang yang mengganggu pelayanan publik.
Mengembalikan Fungsi Prokopim
Pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk memfungsikan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) sebagai satu-satunya corong utama informasi. Urusan protokol adalah tugas Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk secara resmi, yang bekerja berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik.
Fungsi utama Humas/Protokol Pemda meliputi:
Diseminasi Informasi Berimbang: Menyampaikan program pemerintah secara benar untuk meminimalisir misinformasi.
Manajemen Citra Positif: Membangun kepercayaan publik melalui publikasi kebijakan yang humanis.
Fungsi Early Warning: Menyerap aspirasi dan reaksi masyarakat guna mencegah konflik sosial.
Kemitraan Media: Menjalin hubungan profesional dengan insan pers secara inklusif, bukan eksklusif.
Tantangan Profesionalisme
Untuk membendung intervensi pihak luar, internal Humas dan Protokol juga harus berbenah. Pemerintah daerah perlu terus meningkatkan kompetensi staf agar cakap dalam komunikasi publik, tangkas dalam mengelola media sosial, serta mampu menjaga sinkronisasi informasi antar-instansi.
Humas dan Protokol adalah garda terdepan yang mencerminkan profesionalisme sebuah institusi negara. Mereka harus bekerja secara independen, bersandar pada kode etik, dan patuh pada peraturan yang berlaku. Sudah saatnya birokrasi dibebaskan dari bayang-bayang intervensi politik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, kredibel, dan berwibawa.***
Sumber : Kabar68.com/Radargrup








