Konflik Tambang Morowali: Warga Torete Dialog dengan Wakapolda Sulteng, Ajukan Penangguhan Penahanan

PERWAKILAN MASYARAKAT DESA TORETE, Morowali, bersama kuasa hukum  LBH Sulteng, sambangi Mapolda berdialog langsung dengan Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/F-IST.


SAMBAR.IDPalu, Sulteng - Perwakilan masyarakat Desa Torete, Kabupaten Morowali, bersama kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulawesi Tengah, mendatangi Mapolda Sulteng untuk berdialog langsung dengan Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (12/1/2026). 


Pertemuan ini dilakukan guna membahas kasus hukum yang menjerat empat warga pasca-insiden pembakaran kantor perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP).


Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Firmansyah C. Rasyid, S.H., memaparkan kronologi konflik yang melatarbelakangi aksi massa. 


Ia menegaskan bahwa insiden tersebut murni merupakan puncak dari konflik sosial dan agraria yang belum terselesaikan, bukan terkait dengan isu profesi tertentu sebagaimana yang sempat berkembang di publik.


"Keluarga warga juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang ada. Kami tegaskan ini murni konflik agraria," ujar Firmansyah.


Merespons hal itu, Wakapolda Sulteng meminta masyarakat untuk meluruskan informasi agar tidak muncul stigma negatif. Brigjen Pol Helmi juga mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan secara resmi jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang di wilayah mereka.


Terkait empat warga yang saat ini ditahan di Polres Morowali, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan, mengingat adanya orang tua yang sakit, anak kecil, serta pertimbangan menghadapi bulan suci Ramadan.


Wakapolda memberikan respons positif dan meminta agar surat permohonan resmi segera diajukan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Sebagai informasi, konflik ini bermula dari sengketa lahan antara warga Desa Torete dengan PT RCP. Warga menuding perusahaan melakukan aktivitas tambang di luar izin (lahan koridor), melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta mengabaikan kaidah lingkungan (good mining practice).


Ketegangan memuncak pada 28 Desember 2025, saat warga menduduki lahan karena somasi mereka tidak diindahkan. Situasi yang memanas pasca- penangkapan aktivis lingkungan kemudian berujung pada pembakaran kantor perusahaan. 


Kasus ini juga sempat mendapat sorotan dari Komnas HAM Sulteng terkait prosedur penangkapan warga, meski Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah sesuai prosedur.***

Lebih baru Lebih lama