Sambar.id Palopo– Nasabah Bank Sinarmas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengalami kerugian mencapai Rp375 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh karyawan tetap bank bersangkutan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Palopo pada 10 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Muh. Ardianto Palla, Direktur Law Office Toddopuli yang bertindak sebagai penasihat hukum nasabah, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan tindak pidana perbankan atau kejahatan di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan posisi resmi sebagai karyawan bank untuk menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan modus yang terorganisir dan berlangsung lama.
“Kasus ini memenuhi unsur kejahatan perbankan karena pelaku adalah pegawai internal bank yang menggunakan nama, fasilitas, dan produk resmi lembaga keuangan untuk melakukan penipuan.
Modusnya dengan menawarkan program deposito Sinarmas Double Untung bernama program resmi dari bank, Sinamas” kata Ardianto Palla kepada media, Rabu (21/1/2026).
Nasabah yang bersangkutan, Erlinda Halim (39), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Wara Utara, Palopo, mulai mengikuti program deposito yang ditawarkan sejak tahun 2022 hingga 2025.
Pelaku diduga membujuk Erlinda Halim dan ibunya bernama Wunce Luciana untuk masing-masing membuka dua rekening di Bank Sinarmas, kemudian menawarkan keikutsertaan dalam produk Simas Double Untung (SDU) dengan janji keuntungan ganda berupa bunga dan cashback tinggi.
Berdasarkan rekening koran korban, pada 19 Maret 2024 Erlinda Halim menyetorkan Rp100 juta ke dalam program tersebut dan memperoleh SDU pada 21 Maret 2024 sebesar Rp3.900.000. Namun, setoran-setoran berikutnya tidak memberikan return sesuai janji, dan dana pokok tidak dikembalikan setelah pelaku menghilang.
“Nasabah telah mengikuti program ini sejak 2022 hingga 2025, dengan total setoran mencapai Rp375 juta. Transaksi berlangsung melalui mekanisme perbankan resmi, tetapi dana tidak dikembalikan dan pelaku menghilang. Ini memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Selain itu, bank wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen serta Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai tanggung jawab pengganti,” ujar Ardianto.
Ia menambahkan, korban Erlinda Halim mengaku bahwa pelaku telah diamankan oleh Polres Palopo pada 9 Januari 2026, sehari sebelum laporan resmi diajukan pada 10 Januari 2026. Hal ini menunjukkan adanya upaya penanganan cepat oleh kepolisian setempat, meskipun detail penangkapan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Kejahatan semacam ini sering kali berakar dari kelalaian pengawasan internal dan lemahnya penerapan strategi anti-fraud di lembaga jasa keuangan, terutama ketika penipuan berlangsung selama beberapa tahun tanpa terdeteksi.
Regulasi OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan mewajibkan bank mencegah fraud internal serta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pegawainya.
“Bank tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya karena pelaku adalah karyawan. Jika terbukti pegawai menggunakan posisi resmi untuk menipu selama periode panjang tersebut, bank harus memberikan ganti rugi kepada nasabah. Kami akan mendorong proses pidana terhadap pelaku sekaligus tuntutan terhadap bank untuk pemulihan kerugian,” tegasnya.
Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan di Polres Palopo. Pihak Bank Sinarmas belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan turut melakukan pengawasan dan mediasi guna memastikan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini banyak nasabah lain diduga menjadi korban dalam skema sama, dengan total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini baru Erlinda Halim yang berani melaporkan secara resmi ke kepolisian.
Kejadian-kejadian ini menekankan perlunya penguatan sistem pengendalian internal dan penerapan prinsip kehati-hatian demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.









