Sambar. id, Gowa, Sulawesi Selatan — Dugaan perambahan hutan kembali mencuat di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Gerakan Rakyat Anti Mafia Sumber Daya Alam (Gerak-Misi) melakukan penelusuran lapangan guna mengungkap fakta hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.
Berdasarkan temuan awal di lokasi, luas area hutan yang diduga dirusak mencapai sekitar 10.750 meter persegi.
Kondisi lapangan menunjukkan hutan telah berubah menjadi gundul, disertai pengerukan tanah dalam skala besar yang membentuk lubang cukup dalam dan luas, mengindikasikan penggunaan alat berat jenis excavator.
Gerak-Misi menduga alat berat tersebut merupakan milik seorang berinisial Tkg, yang diduga masuk ke lokasi hutan atas ajakan atau panggilan oknum masyarakat berinisial Y.
Dugaan ini memperkuat indikasi adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut.
Tak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan adanya aktivitas sebuah koperasi berinisial J.A yang disebut-sebut memiliki izin untuk mengolah lahan.
Namun, spesifikasi dan batasan izin tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
“Bagaimana bentuk dan ruang lingkup izin koperasi tersebut masih kami dalami. Ini penting karena lokasi yang dirusak merupakan kawasan hutan,” ujar Ando, perwakilan Gerak-Misi.
Gerak-Misi menegaskan akan segera mendatangi Mapolres Gowa untuk meminta kejelasan status hukum dan proses penanganan perkara yang saat ini disebut tengah bergulir di kepolisian.
Selain itu, dalam waktu dekat Gerak-Misi juga berencana melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Gowa, agar kasus ini menjadi peringatan serius (warning) bagi Pemerintah Kabupaten Gowa dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegak lurus, tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Ando.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan lingkungan di Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan dari praktik perusakan yang terstruktur dan sistematis. (*)









