SAMBAR.ID, Morowali, Sulteng -Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, memberikan penegasan terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial RM (42) yang terlibat dalam kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).
Ia menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut murni didasari dugaan tindak pidana pembakaran dan tidak berkaitan dengan profesi jurnalistik pelaku.
Dalam rilis resminya, Senin (5/1/2026), Polres Morowali mengonfirmasi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni RM (42), A (36), dan AY (46). Ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi dan Hasil Penyelidikan
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembakaran kantor yang berlokasi di Kecamatan Bungku Pesisir tersebut terjadi pada Sabtu malam (3/1/2026).
Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari:
Olah TKP: Identifikasi awal di lokasi kejadian oleh tim penyidik.
Barang Bukti: Pengumpulan alat bukti fisik di lapangan.
Keterangan Saksi: Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
"Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis," tegas AKBP Zulkarnain di ruang kerjanya.
Komitmen Penegakan Hukum
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa terduga pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kapolres meminta para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif.
Menanggapi isu miring yang beredar di masyarakat mengenai motif penangkapan ini, AKBP Zulkarnain menyatakan akan mengambil langkah tegas. "Terkait suara-suara di luar itu, akan kami dalami. Berita-berita tersebut berasal dari mana, akan kami telusuri," tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Ia memastikan bahwa Polres Morowali akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas. (**)









