Buntut Promosi Jabatan Iptu P di Polres Sumedang, Pertanyaan di Balik Reformasi Polri? Apakah Ini Tak Mencoreng Nama Institusi!

Ilustrasi 

Sambar.id, Sumedang, Jabar
— Promosi jabatan di tubuh Polri sejatinya bukan sekadar urusan struktural dan administratif. Ia merupakan cermin wajah institusi di mata publik. 


Setiap keputusan promosi membawa konsekuensi etik, reputasi, serta tingkat kepercayaan masyarakat. Karena itu, ketika promosi dilakukan di tengah adanya pengaduan etik, pertanyaan kritis pun tak terhindarkan.

Baca Juga: Diduga Oknum Aparat Hukum Bekingi Mafia Tanah di Balik Sengketa Lahan 8,4 Hektare di Makassar

Di Polres Sumedang, promosi jabatan yang diterima Iptu P (Iptu Prihatna) menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah diadukan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.


Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP) bernomor SPSP2/04/II/2025/SUBBAGYANDUAN, tertanggal 17 Februari 2025.

Berita Terkait: Documen Bicara, Bungkam Aparat dan Promosi Jabatan! Nasib Pengaduan Propam di Polda Jabar Jadi Pertanyaan

Dengan diterbitkannya surat tersebut, secara normatif Iptu P berstatus terlapor etik dan berada dalam mekanisme klarifikasi serta pemeriksaan internal Polri. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat penjelasan terbuka dari pihak berwenang mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud.


Perihal Laporan Pengaduan Masyarakat


Laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh Iptu Prihatna, selaku Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Sumedang, kepada Sdr. M, yang berstatus sebagai terlapor dalam laporan pengaduan Sdr. D tertanggal 31 Juli 2024. Sementara tidak ada hubungan dengan sdr M

Baca Juga: Penasehat Sambar.id, Poengky Indarti, Turut Perkuat Arah Reformasi Polri

Dalam laporan itu, yang bersangkutan disebut mengiming-imingi penyelesaian permasalahan hukum yang tengah berjalan dengan syarat adanya pemberian uang. Laporan tersebut telah diregistrasi dan dilengkapi identitas pelapor serta barang bukti pendukung.


Redaksi menegaskan, substansi ini masih berada pada ranah dugaan dan belum diputuskan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.


Promosi Jabatan yang Dipertanyakan Publik


Promosi jabatan yang menjadi sorotan publik tersebut merujuk pada Surat Keputusan pengangkatan jabatan, di mana Iptu P tercatat diangkat sebagai Kepala SPKT Polres Sumedang, setelah sebelumnya bertugas di lingkungan fungsi reserse.

Berita Terkait: Berkasus Lebih Dulu, Promosi Menyusul?, Muncul Pertanyaan di Polres Sumedang di Tengah Agenda Reformasi Polri!

Yang menjadi perhatian publik adalah promosi tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang telah diregistrasi secara resmi oleh Propam Polri. 


Dengan demikian, promosi ini bukan sekadar isu atau asumsi, melainkan keputusan struktural nyata yang secara waktu terjadi setelah status terlapor etik melekat secara administratif.


Pertanyaan di Balik Reformasi Polri


Pada titik ini, sejumlah pertanyaan publik menjadi sah dan tak terelakkan:

  • Apakah promosi tersebut tidak berpotensi mencoreng nama baik Polri di mata publik
  • Apakah pimpinan telah mempertimbangkan dampak reputasi institusi, bukan semata aspek administratif?
  • Bagaimana publik dapat diyakinkan bahwa promosi ini tidak mencederai semangat penegakan kode etik dan reformasi Polri?
  • Apakah kebijakan ini tidak berisiko menciptakan kesan bahwa persoalan etik dapat “dikalahkan” oleh keputusan struktural?
  • Dan apakah hal ini tidak berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antar personil serta preseden keliru dalam sistem pembinaan karier internal Polri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi individu, melainkan sebagai kontrol publik terhadap institusi penegak hukum.


Dasar Hukum dan Etika Profesi


Secara normatif, memang tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang promosi terhadap anggota Polri berstatus terlapor etik. Namun Polri tidak hanya dituntut patuh pada aturan tertulis, melainkan juga pada etika publik dan rasa keadilan.

Regulasi yang relevan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

Dalam konteks tersebut, promosi jabatan bukan semata soal legalitas administratif, melainkan juga kepatutan etik serta pesan moral yang ditangkap publik dan internal kepolisian.


Suara Pelapor dan Harapan Publik

Pelapor berinisial M menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya bukan untuk menyerang pribadi tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap institusi Polri, agar marwah dan kehormatan institusi tetap terjaga.


“Harapan kami sederhana, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai panutan dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan tetap terpelihara,” ujarnya.


Menunggu Klarifikasi Resmi


Pengamat kepolisian menilai, transparansi dan komunikasi institusional menjadi kunci untuk meredam polemik. 


Penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan promosi serta status penanganan aduan etik dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi yang justru berpotensi mencederai reputasi institusi.

Baca Juga: Dewan Penasehat Sambar.id Dipromosikan Menjadi Auditor Sispamobvitnas Utama Tingkat II Baharkam Polri

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., maupun pejabat utama (PJU) terkait lainnya, sejak 23 Desember hingga saat ini belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi atas permintaan konfirmasi redaksi, baik terkait promosi jabatan Iptu P maupun perkembangan penanganan laporan pengaduan etik tersebut.


Catatan Akhir Redaksi


Tulisan ini bukan tudingan dan bukan vonis. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun dalam iklim demokrasi, pertanyaan kritis dan kontrol publik merupakan bagian sah dalam menjaga integritas institusi penegak hukum.


Sebab menjaga marwah Polri berarti menjaga kepercayaan masyarakat—fondasi utama penegakan hukum yang berkeadilan.


Transparansi bukan ancaman bagi Polri, melainkan tameng bagi kehormatan institusi. Penjelasan yang akuntabel justru akan memperkuat kepercayaan publik dan menegaskan bahwa reformasi Polri tidak berhenti pada slogan. (*)

Lebih baru Lebih lama