Potcasd Online AI Kupas Tuntas Dugaan Pelanggaran Hukum Program Seragam Sekolah Gratis Pemkot Makassar

Doc.istimewa

Sambar.id, Makassar, Sulsel
— Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Makassar menjadi sorotan serius publik. Dalam tayangan Potcasd Online AI, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, M. Taufik, mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran Rp18 miliar dari APBD Pokok Tahun 2025 yang diduga direalisasikan secara parsial tanpa persetujuan DPRD Kota Makassar.


Taufik menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah.


“APBD adalah produk bersama eksekutif dan legislatif. Jika anggaran digunakan tanpa persetujuan DPRD, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” tegas M. Taufik dalam Potcasd tersebut.


Metode Anggaran Parsial Jadi Sorotan


Potcasd Online AI, yang merangkum data dari berbagai sumber — media online, Facebook, Instagram, hingga YouTube — mengungkap bahwa program seragam sekolah gratis diduga dijalankan dengan metode penganggaran parsial, namun telah direalisasikan sebelum memperoleh legitimasi politik dan hukum dari DPRD.


Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


Telah Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum


Lebih lanjut, M. Taufik menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum, yakni:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses hukum dan tindak lanjut oleh instansi terkait.


“Ini bukan sekadar kritik atau opini. Laporan resmi sudah masuk dan kini sedang berproses. Publik tinggal menunggu penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.


Dasar Hukum yang Disorot


Potcasd Online AI juga memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan dan berpotensi dilanggar, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah --Pasal 311 ayat (1): Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. Pasal 312 ayat (2): Pengeluaran daerah tidak dapat dilakukan sebelum APBD ditetapkan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara -- Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah -- Setiap belanja daerah wajib memiliki dasar anggaran yang sah dan disahkan terlebih dahulu.


Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.


Desakan Transparansi dan Akuntabilitas


M. Taufik menegaskan bahwa pihaknya mendukung program pro-rakyat, namun menolak keras segala bentuk pelaksanaan kebijakan yang mengabaikan hukum.


“Tujuannya boleh baik, tapi caranya harus benar. Jangan jadikan kepentingan rakyat sebagai dalih untuk melanggar aturan dan mengabaikan hukum,” pungkasnya.


Potcasd Online AI ini diharapkan menjadi ruang edukasi publik sekaligus pengawasan sosial agar pengelolaan uang rakyat benar-benar dijalankan sesuai hukum dan prinsip pemerintahan yang bersih. (*)


Lebih baru Lebih lama