Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah


Sambar.id Murung Raya — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengambil alih penguasaan kembali lahan pertambangan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Langkah tegas tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lapangan pada Kamis (22/1/2026).


Peninjauan dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersama Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta jajaran Tim Satgas PKH.


Penguasaan kembali lahan dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.


Hasil verifikasi posko Satgas PKH mengungkap sejumlah pelanggaran mendasar yang dilakukan perusahaan. Pertama, pelanggaran perizinan, di mana izin operasional dicabut setelah PT AKT diketahui menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Kedua, perusahaan terindikasi tetap melakukan aktivitas penambangan secara ilegal hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap ketentuan hukum dan pengawasan negara.


Ketiga, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, PT AKT berpotensi dikenai sanksi denda administratif dengan nilai mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Besaran denda dihitung berdasarkan pelanggaran area tambang dengan tarif Rp354 juta per hektare.


Selain itu, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat—termasuk hauler, dump truck, dan ekskavator—yang kini berada dalam pengawasan aparat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan tersebut tidak menutup kemungkinan diikuti dengan langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran.


“Pengamanan lokasi saat ini diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung,” ujar Barita.


Langkah Satgas PKH ini menegaskan komitmen negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan serta menindak tegas praktik pertambangan yang melanggar hukum. (Sb)

Lebih baru Lebih lama