Seruan Prabowo Berantas "Bekingan" Oknum TNI Polri, Warga Lutim Mengadu ke Negara, Misteri Pelapor dan Status Lahan Seba-Seba Disorot


Sambar.id | Luwu Timur, Sulawesi Selatan
– Belum genap sebulan sejak Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan pembersihan praktik "beking-membeking" serta meminta seluruh aparat negara melakukan koreksi internal, perhatian publik justru tertuju pada polemik yang berkembang di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Di tengah sengketa yang terus bergulir, muncul pertanyaan mengenai dasar pelaporan, status hukum lahan yang dipersoalkan, hingga mekanisme penegakan hukum yang melibatkan lintas wilayah dan sejumlah institusi. 


Sorotan menguat setelah beredarnya Surat Teguran PT Vale Indonesia Tbk tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada Gusti Riadi, disusul Surat Undangan Klarifikasi Satreskrim Polres Morowali Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim terkait dugaan aktivitas di kawasan Bahodopi.


Namun perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada substansi surat tersebut, melainkan juga pada mekanisme penyampaiannya. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, surat tersebut disebut diantarkan menggunakan kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk bernomor polisi DP 1767 GO menuju Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 


Sejumlah sumber di lapangan juga menyebut proses penyerahan surat turut didampingi unsur yang disebut berasal dari kepolisian (Pangkat Bripda-rd), TNI (Pangkat pratu-rd), dan personel keamanan perusahaan.


Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena melibatkan lintas wilayah yurisdiksi. Kabupaten Morowali berada dalam wilayah hukum Polres Morowali – Polda Sulawesi Tengah, sedangkan Kabupaten Luwu Timur berada dalam wilayah hukum Polres Luwu Timur – Polda Sulawesi Selatan. 

Surat Klarifikasi, Tanda terima dari perusahaan, Kendaraan yang digunakan (doc.foto)

Dari sisi teritorial TNI, Morowali berada dalam wilayah Korem 132/Tadulako di bawah Kodam XXIII/Palaka Wira, sementara Luwu Timur berada dalam wilayah Kodam XIV/Hasanuddin.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme koordinasi antarinstansi, dasar kewenangan masing-masing pihak, serta bentuk pendampingan yang dilakukan dalam proses penyampaian surat kepada warga yang berada di luar wilayah objek perkara.


Di tengah berkembangnya proses tersebut, Gusti Riadi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang melaporkan dirinya maupun objek lahan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam surat teguran dan undangan klarifikasi yang diterimanya. 


Menurut pengakuannya, hingga menerima surat tersebut, dirinya belum memperoleh penjelasan rinci mengenai dasar klaim atas objek yang dipersoalkan maupun pihak yang secara resmi mengajukan laporan sehingga perkara tersebut berlanjut ke tahap penyelidikan.


Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang terang. Masyarakat mempertanyakan apa dasar hukum dan dasar faktual PT Vale Indonesia Tbk menerbitkan Surat Teguran kepada Gusti Riadi. 


Apakah objek yang dipersoalkan telah dipastikan secara hukum berada dalam kawasan Kontrak Karya (KK), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), kawasan hutan negara, atau area yang secara sah berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan izin dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pertanyaan tersebut mengemuka karena status objek yang menjadi pokok persoalan dinilai merupakan aspek mendasar sebelum seseorang dituduh melakukan pelanggaran atau aktivitas tanpa izin.


Pertanyaan serupa juga diarahkan kepada terbitnya Surat Undangan Klarifikasi Satreskrim Polres Morowali Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim. 


Sejumlah kalangan mempertanyakan peristiwa hukum apa yang menjadi dasar dimulainya penyelidikan, apakah berasal dari laporan resmi, pengaduan pihak tertentu, informasi masyarakat, atau temuan aparat penegak hukum sendiri. 


Publik juga mempertanyakan apakah status hukum objek yang dipersoalkan telah diverifikasi terlebih dahulu sebelum proses klarifikasi dilakukan terhadap pihak yang dipanggil.


Dalam hukum acara pidana, penyelidikan memang dapat dilakukan berdasarkan laporan, pengaduan, maupun temuan aparat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 


Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa keterbukaan mengenai pokok perkara, dasar penyelidikan, identitas pelapor, serta status objek yang disengketakan menjadi penting untuk menjamin asas kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, transparansi proses hukum, dan mencegah munculnya persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.


Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah bahwa jauh sebelum menerima surat teguran maupun undangan klarifikasi tersebut, Gusti Riadi mengaku telah berulang kali menempuh berbagai jalur hukum dan administratif kepada sejumlah lembaga negara. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media, ia tercatat telah menyampaikan pengaduan pada 19 Februari 2026.


Selanjutnya, pada 12 Mei 2026, ia mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tidak lama kemudian, pada 20 Mei 2026, ia kembali mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada instansi terkait atas persoalan yang menurutnya sedang dihadapi.


Selain itu, Gusti Riadi juga mengirimkan serangkaian somasi kepada pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan sengketa tersebut, masing-masing Somasi I tertanggal 1 Juni 2026, Somasi II tertanggal 8 Juni 2026, dan Somasi III tertanggal 15 Juni 2026. 


Menurutnya, berbagai langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak-hak keperdataan, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum nasional.


Berdasarkan informasi yang diterima, permohonan yang diajukan kepada LPSK dikabarkan telah melalui proses verifikasi dan tercatat dengan Nomor Register 8329/P.BPP-LPSK/VI/2026. 


Sementara pengaduan yang disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia disebut telah diterima dan memperoleh Nomor Register 26CV-NUL9L9 untuk ditindaklanjuti melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kronologi peristiwa, hubungan antara pengaduan yang diajukan dengan proses yang kemudian berjalan, serta perlunya penanganan yang transparan, profesional, dan berimbang agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.


Di tengah polemik yang berkembang, perhatian publik juga tertuju pada status dan asal-usul masyarakat yang selama ini menguasai atau mengelola lahan di kawasan yang dipersoalkan. Sejumlah warga yang terdampak disebut berasal dari Kabupaten Luwu Timur dan mengaku telah menggantungkan kehidupan mereka pada lahan yang kini menjadi objek sengketa.


Namun di sisi lain, masyarakat di kawasan terdampak justru dihantui kekhawatiran terhadap keberlangsungan lahan produktif, sumber air, ruang hidup, hingga dampak sosial jangka panjang yang berpotensi muncul apabila konflik tidak segera memperoleh kepastian penyelesaian. 


Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseimbangan antara kepentingan investasi industri ekstraktif dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal yang telah lama beraktivitas di wilayah tersebut.


Komisi III DPR RI Ingatkan Potensi Konflik Sosial

Sebelumnya, Kekhawatiran tersebut bahkan telah bergulir hingga tingkat nasional. Aspirasi masyarakat diketahui telah disampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang.


Menanggapi persoalan yang berkembang, Frederik menegaskan bahwa konflik agraria dan sengketa penguasaan lahan tidak boleh dianggap remeh.


"Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan berbahaya."


Ia juga menekankan bahwa penyelesaian konflik harus memperhatikan hak-hak rakyat serta menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat. 


Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa konflik agraria bukan semata menyangkut batas lahan atau legalitas administrasi, melainkan juga berkaitan dengan stabilitas sosial, perlindungan hak warga negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Presiden Prabowo: "Laporkan dan Siarkan"


Dalam konteks yang lebih luas, masyarakat juga mengaitkan persoalan ini dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.


"Jangan ragu-ragu! Kalau melihat pejabat atau pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang rakyat punya teknologi. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan."


Pernyataan Presiden tersebut kini ramai dikaitkan masyarakat dengan berbagai konflik agraria dan persoalan sumber daya alam yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk yang berkembang di kawasan Seba-Seba.


Regulasi yang Menjadi Landasan dan Sorotan

Dalam perspektif hukum, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran di kawasan pertambangan atau kehutanan, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia, perlindungan masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta kepastian hak atas tanah.


Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3, Pasal 17, dan Pasal 29, menjamin persamaan di hadapan hukum, hak memperoleh keadilan, serta perlindungan atas hak milik dan kehidupan yang layak.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya, setiap tindakan kepolisian wajib berlandaskan asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas.


Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan laporan polisi, pengaduan, informasi, maupun temuan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.


Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7, mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah, asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta mengedepankan pelayanan yang baik kepada masyarakat.


Terkait status lahan yang dipersoalkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur prinsip penguasaan tanah, fungsi sosial tanah, pengakuan hak-hak atas tanah, serta kewajiban negara memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara.


Apabila objek yang dipersoalkan berada dalam kawasan hutan atau wilayah pertambangan, maka turut berlaku Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur hak, kewajiban, serta batas kewenangan pemegang izin maupun pihak lain yang melakukan aktivitas dalam kawasan tersebut.


Dengan demikian, yang menjadi perhatian publik saat ini bukan semata-mata siapa yang benar atau salah, melainkan apakah seluruh proses telah berjalan berdasarkan kewenangan yang sah, objek yang jelas, dasar hukum yang terukur, serta tetap menghormati hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Persoalan ini juga menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi, penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat yang terdampak.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Vale Indonesia Tbk, Polres Morowali, instansi terkait, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Tim Redaksi)


Lebih baru Lebih lama