Sambar.id Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penertiban kawasan hutan secara masif dan konsisten pada tahun 2026, guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rapat dipimpin oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan dihadiri Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Capaian Strategis 2025
Hingga akhir 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam pengamanan aset negara:
Sektor Perkebunan Sawit (Satgas Garuda)
Dari total penguasaan ilegal seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah berhasil diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sisa lahan seluas 1,61 juta hektare saat ini masih dalam proses verifikasi.
Sektor Pertambangan (Satgas Halilintar)
Satgas berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan tambang, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.
Optimalisasi Penerimaan Negara
Selain pengamanan lahan, Satgas PKH secara aktif mendorong peningkatan penerimaan negara melalui denda administratif dan pajak.
Total denda yang telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaan membayar.
Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 perusahaan hadir—7 menyanggupi pembayaran, 15 menyatakan keberatan—sementara 2 tidak hadir dan 8 menunggu penjadwalan.
Adapun dari 83 perusahaan sawit, 73 perusahaan hadir, dengan rincian 41 telah membayar, 13 siap membayar, 19 menyatakan keberatan, 8 tidak hadir, dan 2 meminta penjadwalan ulang.
Tindak lanjut Satgas PKH juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Arah 2026: Tegas dan Terukur
Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran. Penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan berlandaskan hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
“Perusahaan yang masih keberatan, mangkir dari pemanggilan, atau tetap beroperasi tanpa izin di kawasan hutan akan kami tindak dengan langkah hukum yang lebih progresif. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga lahan dan kekayaan alamnya,” tegas Juru Bicara Satgas PKH. (Sb)









