Sambar.id Kaltim - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Muraker Kristian Lumban Gaol, pria kelahiran Banjarmasin, berusia 31 tahun. Terpidana beralamat di Jalan Ruhui Rahayu No. 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan.
Penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.
Mahkamah Agung menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah”, serta menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, Mahkamah Agung menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Glock 19 beserta amunisi, selongsong, dan sarung senjata api dirampas untuk dimusnahkan. Buku PAS serta Kartu Izin Penggunaan Senjata Api milik terpidana juga dicabut.
Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan lancar.
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lanjutan.
Jaksa Agung menegaskan komitmen institusinya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna menjamin kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum. (*)








