Tambang Nikel Diduga Ilegal di Konut!, JATI Sultra Bongkar Peran Aktor Mantan Perwira Polisi?


Ilustrasi

Sambar.id, Konawe Utara, Sultra
— Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan praktik penambangan nikel ilegal yang terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara (Konut).


Aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum mantan perwira polisi yang disebut sebagai aktor intelektual di balik operasi penambangan dan penjualan ore nikel.


Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan di area tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. 


Secara administratif, status IUP PT Bososi Pratama masih terblokir dalam sistem Kementerian Hukum dan HAM akibat konflik kepemilikan saham yang belum diperbarui pada sistem kementerian teknis.


“Secara hukum, tidak ada satu pun dasar yang membenarkan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. IUP masih bermasalah secara administratif, sehingga setiap bentuk penambangan dan pengapalan ore nikel adalah ilegal,” ujar Enggi, Senin (19/1/2026).


Padahal, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 5928 K/PDT/2025 yang memenangkan Jason Kariatun sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama. Putusan tersebut seharusnya menjadi dasar kepastian hukum sekaligus penertiban aktivitas pertambangan di lapangan.


Namun, menurut JATI Sultra, lemahnya pengawasan pasca-putusan MA justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penambangan dan penjualan ore nikel secara ilegal. Praktik tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan telah beberapa kali melakukan pengapalan.


"Konflik administrasi ini dijadikan celah. Di atas lahan yang secara hukum telah diputuskan kepemilikannya, justru terjadi penjarahan sumber daya alam secara terang-terangan dan masih berlangsung hingga saat ini,” tegas Enggi.


JATI Sultra menduga aktivitas penambangan ilegal tersebut dijalankan oleh PT Palmina dengan dukungan kontraktor PT NPM. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sejumlah nama berinisial JHN, SMN, dan AU yang diduga berperan sebagai pemberi perintah sekaligus pelindung aktivitas tersebut. Selain itu, seorang mantan perwira polisi berinisial E disebut sebagai aktor intelektual utama.


“Kehadiran mantan aparat ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong sistematis. Aktivitas tambang tetap berjalan meski data perusahaan dalam sistem MODI belum diperbarui dan tidak memenuhi syarat hukum,” kata Enggi.


Atas dasar itu, pihak Jason Kariatun membuka peluang menempuh langkah hukum pidana dan perdata, termasuk pelaporan terhadap aktor lapangan, aktor intelektual, serta korporasi yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.


JATI Sultra pun mendesak aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM—untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.


Dengan terbukanya dugaan praktik penambangan nikel ilegal ini, publik kini menanti keberanian negara menegakkan hukum. 


Putusan pengadilan yang telah inkrah, regulasi pertambangan, serta KUHP Nasional semestinya tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan hadir nyata di lapangan. 


Jika hukum kembali kalah oleh kongkalikong dan kekuasaan, maka yang dirampas bukan hanya nikel, tetapi juga wibawa negara. 


Di titik inilah penegakan hukum diuji: berpihak pada keadilan atau kembali tunduk pada kekuatan di luar hukum.


Hingga berita diterbitkan pihak terkait diusahakan dikonfirmasi.


Sumber: fbkendariinfo

Lebih baru Lebih lama